Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat hak-hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa upaya perlindungan anak berupa kebijakan/norma terdapat berbagai persoalan terkait dengan peraturan perundang-undangan khusus anak, yang belum secara komprehensif mengatur tentang perlindungan anak dan masih terjadi tumpang tindih sehingga menyulitkan dalam aplikasinya serta belum secara detail menguraikan mengenai perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab, sistem perlindungan anak, perlindungan khusus, pendanaan, partisipasi anak, peran serta masyarakat, koordinasi, pemantauan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, kelembagaan, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan mengalami tindakan kekerasan, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang juga merupakan kewajiban pemerintah daerah maka perlu adanya pengaturan perlindungan
perempuan dan anak dalam bentuk peraturan daerah;
UU NO. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PermenP3A No. 1 Tahun 2010
PermenP3A no. 5 Tahun 2010
PermenP3A No. 13 Tahun 2011
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi :
a. Perlindungan Perempuan;
b. Perlindungan Anak;
c. KLA dan Forum Anak;
d. Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan;
e. Sistem data gender dan Anak;
f. Peran serta masyarakat, Keluarga, dan orang tua; dan
g. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar; bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaraan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Bab III Hak Dan Kewajiban Anak
Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Bab V Partisipasi Anak
Bab VI Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dan Keluarga/Orang Tua
Bab VII Kota Layak Anak
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pengawasan Dan Koordinasi
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016
perlindungan perempuan dan anak terhadap korban kekerasan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dan menjadi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk di dalamnya mengatur tentang bentuk kekerasan, hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, penyelenggaraan perlindungan, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Terdiri dari 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2016
a. bahwa anak merupakan amanat dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapatkan kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kota Layak Anak; c. bahwa Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejateraan anak dan pemenuhan hak anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014.
Terdiri dari 30 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, asas, tujuan dan prinsip, ruang lingkup kota layak anak, hak dan kewajiban anak, pemenuhan hak-hak anak, kelembagaan kota layak anak, peran serta pelaku usaha, pers dan lembaga lainnya, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
mengatur mengenai kota layak anak
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin dan melindungi Anak dan
haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari Kekerasan, diskriminasi, dan
pelanggaran hak Anak lainnya, perlu dilakukan upaya
perlindungan terhadap Anak;
b. bahwa agar upaya perlindungan terhadap Anak
dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya
tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan perlu
dukungan peran serta masyarakat secara luas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah ten tang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi,
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
Kekerasan dan diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak Karban Kekerasan
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam menyelenggarakan perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan anak
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan prinsip:
a. non diskriminasi;
b. untuk kepentingan terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.
Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Kewajiban Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan perlindungan anak meliputi:
a. menyusun rencana strategis perlindungan anak jangka panjang, menengah, dan pendek sebagai bagian yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. mencegah, mengurangi resiko, dan menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak.
c. mendorong tanggungjawab orangtua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan;
d. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak;
e. mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga di lingkungan Pemerintah Kota yang terkait untuk melakukan
f. pencegahan, pengurangan resiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan;
g. menyediakan sarana dan prasarana; dan
h. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
A. bahwa melindungi perempuan dan anak dari segala
bentuk tindakan diskriminasi dan kekerasan merupakan
bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam
rangka pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia;
B. bahwa perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian
dari urusan wajib bagi setiap pemerintah daerah yang
diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
C. bahwatindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Kota Palopo masih terbilang tinggi, sehingga perlu ada
kepastian hukum yang menjamin akan hak kebebasan orang
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif;
D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf ¢, perlu
menetapkanPeraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia
Minimum untuk diperbolehkan bekerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan
ILO Convention Nomor 182 Concerning the Prohibition and
Immediate Action For Elimination Of The Worst Forms Of
Child Labour (Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182
mengenai pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Tertutup Bagi Anak) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3941);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5233);
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun
2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perlindungan Anak;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV : PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
BAB V : PELAYANAN KORBAN KEKERASAN
BAB VI : KELEMBAGAAN
BAB VII : HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
BAB VIII : KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : PEMBIAYAAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota layak anak maka perlu membentuk Perda Kot. Sukabumi Tentang PemberianAir Susu Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 12 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 4 Tahun 2013; Perda kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Inisiasi Menyusun Dini, Air Susu Ibu Ekslusif, Indikasi Mendis, Rawat Gabung, Informasi Edukasi Dan Pedoman, Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produksi Bayi Lain, Penyediaan Ruang Asli/ Laktasi, Dukungan Masyarakat, Penghargaan , Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
19 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat