Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BAB IV : PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN BAB V : PELAYANAN KORBAN KEKERASAN BAB VI : KELEMBAGAAN BAB VII : HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN BAB VIII : KERJASAMA DAN KEMITRAAN BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X : PEMBIAYAAN BAB XI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
14 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2016
Tanggal Berlaku
14 Januari 2016
Sumber
LD.2016/No.5, TLD.2016
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan