Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pengembangan ekonomi kreatif di daerah berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif Kabupaten Tanah Bumbu perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan pengembangan Ekonomi Kreatif yang komprehensif sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan sisetematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif; Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif; Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif; Ekosistem Ekonomi Kreatif; Blud Pengembangan Ekonomi Kreatif; Hak dan Kewajiban; Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; Kerja Sama; Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa; Pelaporan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
29 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 14 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Sektor perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dengan pesatnya perkembangan usaha di bidang pasar eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha di bidang pasar eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu berkembang, melalui kemitraan antar pasar modern.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pengelompokan, 4. Penataan Pasar, 5. Pemanfaatan, 6. Kemitraan Usaha, 7. Perizinan, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Peran Serta Masyarakat, 10. Sanksi Administrasi, 11. Sanksi Pidana, 12. Sanksi Pidana, dan 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
bahwa Pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Kabupaten Kayong Utara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Bentuk Pengembangan ekonomi Kreatif; Perlindungan Ekonomi Kreatif; Promosi dan Pemasaran; Pembiayaan dan Pelaporan; Pengawasan, Monitoring dan evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
14 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833)
pemberdayaan usaha mikro, kecil melalui penciptaan wirausaha baru provinsi gorontalo anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2014/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Baru Provinsi Gorontalo TA 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperluas basis dan kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil agar memberikan kontibusi yang signifikan bagi peningkatan pendapatan kelompok masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No,38 Tahun 2000; UU No,17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2005; Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausahaan Baru Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan dan Sasaran, Sumber Dana, Kriteria Usaha Mikro, Kecil Penerima Bantuan Modal Usaha. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan, Bimbingan Teknis, Tata Cara Penyaluran Dan Pemanfaatan Bantuan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 474
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Perekonomian Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No. 48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.4 Tahun 1994; PP No.17 Tahun 1994; PP No.9 Tahun 1995; PP No.44 Tahun 1997; PP No.33 Tahun 1998; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 14, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Bank Sentral dan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Perbankan
ABSTRAK:
Bahwa menghadapi perkembangan kehidupan ekonomi dan moneter dunia yang bergerak cepat, diperlukan perangkat hukum terutama di bidang moneter dan perbankan yang secara mendasar mampu memberi landasan bagi penyesuaian kehidupan nasional di bidang-bidang tersebut terhadap perkembangan yang terjadi, dan mengatasi persoalan serta akibat-akibat yang ditimbulkannya;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992;
Inpres ini berisi tentang Rancangan Undang-undang tentang Bank Sentral sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; dan secepatnya mengajukan kepada Presiden sehingga dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya masing-masing tanggal 31 Desember 1998 dan tanggal 30 Juni 1998.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat