Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa perlu dilakukan pembinaan dan penataan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Permendagri No 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa
UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No 42 Tahun 2007; Permendagri No.133 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015, Pemrndagri No. 1 Tahun 2016; dan Permendagri No. 44 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Badan Usaha Milik Desa, Pasar, Pasar Desa, Pasar Antar Desa, Pasar Tradisional, Retribusi Pasar Desa, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Pembangunan dan Pengembangan; Pengelolaan; Fasilitas dan Sarana Pendukung; Keuangan; Pertanggungjawaban; Kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pasar desa yang dikelola oleh masyarakat, BUMDesa, Badan Usaha Swasta atau pihak lain sebelum berlakuknya Perda ini wajib menyesuaikan ketentuan dengan Perda ini paling lambat 2 tahun sejak berlakuknya Perda ini, Pasar Desa yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa atau dikelola oleh pihak lain dan pengelolaannya belum terpisah dari manajemen Pemerintahan Desa wajib menyesuaikan dengan ketentuan Perda ini paling lambat 2 tahun sejak berlakuknya Perda ini, Pasar Desa yang telah selesai dibangun yang sumber dananya berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang belum diserahkan kepada Pemdes paling lambat 2 tahun sejak berlakuknya Perda ini, wajib diserahkan kepada Pemdes dikecualikan yang telah ada perjanjian sebelumnya
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2017
PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - DAN TOKO MODERN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kecil dan ekonomi kecil dan menengah perlu dilakukan upaya penataan dan pembinaan terhadap kegiatan perdagangan. oleh sebab itu pemerintah pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam upaya pemberdayaan serta memberikaan perlindungan kepada usaha dagang yang dilakukan oleh masyarakat sehingga mampu dan bersaing secara regional, nasional, maupun internasional.
UUD NO 18(6) TH 1945, UU NO 58 TH 1985, UU NO 3 TH 1982, UU NO 5 TH 1999, UU NO 7 TH 2014, PP NO 32 TH 1998, PERPRES NO 112 TH 2007, PERMEN PERDAGANGAN NO 53/MDAG/PER/12/2008, ERMEN PERDAGANGAN NO 68/MDAG/PER/10/2012, ERMEN PERDAGANGAN NO 56/MDAG/PER/9/2014, PERDA KAB KERINCI NO 24 TH 2012.
Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN/BUMD yang dapat beripa toko, kios, los, dan tenda yang memiliki/dikelola oleh pedangan kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan dengan proses jual beli barang dengan tawar menawar.
Penyelenggaraan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum,
Usaha pasar rakyat digolongkan menjadi beberapa bentuk yaitu pasar lingkungan, pasar desa dan kawasan, pasar tradisional , dan pasar khusus.
Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat di fasilitasi oleh Pemerintah daerah, swasta, BUMD, termasuk kerja sama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, badan usaha, koperasi, kerjasama kemitraan.
Lokasi pendirian pasar rakyat wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang daerah dan peraturan tentang zonasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
-
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PEMBANGUNAN, PENATAAN DAN PENGENDALIAN PASAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar
ABSTRAK:
Dalam Kehidupan perekonomian nasional semua pihak dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi baik usaha kecil, menengah maupun besar, oleh karenanya perlu dibangun oleh Pemerintah Daerah agar kekuatan ekonomi yang besar tidak mematikan kekuatan ekonomi yang kecil, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.27 Tahun 1983; PP No.10 Tahun 1986; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; PERPRES No.112 Tahun 2007; PERMENDAG No.70/M-DAG/PER/12/2013; PERMENDAGRI No.41 Tahun 2012; PERDA No.9 Tahun 2013 dan PERDA No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pasar Desa, Pedagang Kaki Lima, Kemitraan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
15 Hlm, Penjelasan: 3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi. Bahwa dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakykat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi. Bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Bahwa dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampua berkompetensi, sehingga memiliki daya asing yang lebih kuat sebagai pelaku ekonomi.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998. UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah. UU No.9 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. UU No.25 Tahun 2007 tentang Penananman Modal. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuagan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Perda Provinsi Jawa Tengah No.13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Batang. Perda Kabupaten Batang No.6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Perda Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberdayaan, Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan, Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Penumbuhan Iklim Usaha Dan Perlindungan Usaha, Pengembangan Usaha, Pembiayaan Dan Penjaminan, Penunjukan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Pelaksana Pinjaman, Pengelola Dana Bergulir, Penyaluran Dana Bergulilr, Kemitraan Dan Jaringan Usaha, Koordinasi Dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Tahun 2017-2037
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, PP No. 14 Tahun 2015, PP No. 28 Tahun 2008, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permen Perindustrian No. 110/M-IND/PER/12/2015, Perda No. 7 Tahun 2008, dan Perda No. 10 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Kabupaten/Kota, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Industri, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, dan Program Pembangunan Industri Provinsi; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIP; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Tuban sebagai Kota Industri dan Pariwisata akan berdampak pada perlunya rumah kost bagi para pekerja/ karyawan/karyawati;
b. yang tertib, layak, nyaman, aman bagi pekerja/ karyawan/ karyawati, pelajar dan mahasiswa dari luar daerah diperlukan patisipasi semua pihak untuk mewujudkannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelen.ggaraan Rumah Kost;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomer 09 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomer 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomer 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Rumah Kost;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak, Kewajiban dan Larangan;
5. Ijin Usaha Rumah Kost;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Sanksi Administratif Penyelenggaraan Rumah Kost;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016
penataan - Dan - pemberdayaan - pedagang - kaki - lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pegadang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa PKL merupakan pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan HAM nya melalui ikhtiar pemberdayaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatannya Dan peningkatan jumlah PKL di Kab. Tasikmalaya dapat menimbulkan dampak terhadap terganggunya ketertiban, kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 41 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (16) UUD NRI; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak kewajiban Dan Larangan, Monitoring Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Perencanaan Program Dan Penganggaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat