Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pasar Desa, Pedagang Kaki Lima, Kemitraan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat