Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Rumah Kost; 3. Ruang Lingkup; 4. Hak, Kewajiban dan Larangan; 5. Ijin Usaha Rumah Kost; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Sanksi Administratif Penyelenggaraan Rumah Kost; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat