Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.2/ TLD Kabupaten Cilacap No.170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya usaha tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap agar kondusi dan senantiasa dapat memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak yang timbul maka perlu dilaksanakan upaya penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi. Bahwa agar pelaksanaan penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi berjalan optimal, maka diperlukan regulasi dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU NOmor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Cilacap Tahun 2011-2031; Perda Kab. Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan dan Perizinan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet; Perda Kab. Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupate. Cilacap. Selain itu mengatur tentang jenis usaha hiburan dan rekreasi; kewajiban dan larangan penyelenggara; tempat dan waktu operasi kegiatan hiburan dan rekreasi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
Segala jenis usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap harus menyesuaikan dengan peraturn ini. Perizinan yang terkait dengan usaha hiburan dan rekreasi yang sudah ada sebelum berlakunya praturan ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Petunjuk Pelaksanaan terhadap Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Perbup dan disusun paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, LL Kab. Sambas : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud gagasan, perilaku dan hasil karya kehidupan manusia yang penting artinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia yang berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1990, UU No.33 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2017, PP No.6 Tahun 1994;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan dan Masyarakat; Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan; Partisipasi Masyarakat; Data dan Informasi; Pembinaan; Pembiayaan; Penyelesaian Perselisihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 25 halaman dan 6 halaman penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2028
ABSTRAK:
Pembangunan Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus kelestarian daya tarik wisata serta lingkungan dan budaya masyarakat daerah. selain itu sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya serta industri pariwisata merupakan modal yang potensial bagi pengembangan kepariwisataan daerah guna menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan keterpaduan, keserasian dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan, sehngga sesuai dengan ketentuan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 9 ayat (3) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 6 Tahun 1995, UU No 5 Tahun 1999, UU No 26 Tahun 2007, UU No 10 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 50 Tahun 2011, PP No 24 Tahun 2018, Permenpar No 10 Tahun 2018, Perda Kota Kendari No 1 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan, Prinsip, Visi dan Misi; Tujuan dan Konsep; Kewilayahan, strategi, dan kebijakan pembangunan kepariwisataan; Indikasi Rencana Pembangunan Kepariwisataan; Zonasi Usaha Industri Pariwisata; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan dan hak tradisionl masyarakat hukum adat merupakan amanat dari konstitusi yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan hak-hak masyrakat hukum adat, maka dari itu Pemerintah Daerah membuat Perda tentang Masyarakat Hukum Adat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014; PERDA No. 9 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016
Untuk tujuan identifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Langkat, maka perlu untuk dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang ada di Kabupaten Langkat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN SENI BUDAYA LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa budayadaerah merupakan aset bangsa;
b. bahwaadat istiadat, seni dan budayaLampungmerupakan bagian darikekayaan khasanahbudaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagaiaset nasional;
c. bahwa masyarakat adatLampung terdiri dariruwai jurai yaitu jurai adat pepadun dan juraiadat saibatin, memiliki falsafah hidup PiilPesinggiri, bejuluk Beadok, Nemui NyimahNengah Nyampur, dan Sakai Sambayan;
d. bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanyaadat istiadat, seni danbudayaLampung, perludilakukan upaya dan langkah konkrit yangberdayaguna dan berhasilguna;
e. bahwa budaya masyarakat Lampung yangmerupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianutoleh masyarakat Lampung, yang di dalamnyaterdapat pengetahuan, keyakinan,nilai, sikap,dan tata cara masyarakat yang diyakini dapatmemenuhitatakehidupan warga masyarakatnya;
1.Pasal 18 ayat (6)Undang-UndangDasarRepublikIndonesiaTahun1945;
2.Undang-UndangNomor 28 Tahun 1959;
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009;
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
5.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52Tahun 2007;
9.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri danMenteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009;
10.Peraturan Daerah Provinsi LampungNomor2Tahun 2008;
Peraturan mengenai pelestarian adat istiadat dan seni budaya lampung, PemeliharaanAdat Istiadat,pakaian daerah,upacaraadatperkawinan, ornamen daerah, Pemeliharaan bahasadanaksaraLampung, Pemeliharaan kesenian, Pemeliharaan Kepurbakalaan, situssejarah ,museum dan nilai-nilai tradisional Lampung, untuk melindungi,mengamankan,danmelestarikanadatistiadat dan seni budaya Lampung memelihara dan mengembangkansecara optimalnilai budaya Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
20 Halaman, dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pramuwisata
ABSTRAK:
Salah satu komponen penting sistem perdagangan jasa pariwisata yang paling berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra jasa pariwisata secara keseluruhan adalah pramuwisata. Dalam rangka pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata yang dapat mencapai hasil guna dan daya guna bagi sektor pariwisata diperlukan upaya penertiban dan peningkatan kualitas pramuwisata serta melakukan pengaturan mengenai pendidikan, pembinaan dan pengawasan. Pramuwisata yang merupakan bagian dari jasa Pariwisata merupakan urusan Pemerintahan yang bersifat pilihan yang menjadi kewenangan Provinsi sehingga perlu adanya pengaturan dalam pelaksanaannya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pramuwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2004; PP nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; PENGGOLONGAN DAN PERSYARATAN PRAMUWISATA; HAK DAN KEWAJIBAN PRAMUWISATA; KELEMBAGAAN; KERJASAMA ; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Pembangunan Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus kelestarian daya tarik wisata serta lingkungan dan budaya masyarakat daerah, selain itu sumber daya alam, penginggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya serta industri pariwisata merupakan modal yang potensial bagi pengembangan kepariwisataan daerah guna menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan keterpaduan, keserasian, dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 6 Tahun 1995, UU No 5 Tahun 1999, UU No 26 Tahun 2007, UU No 10 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 50 Tahun 2011, PP No 24 Tahun 2018, Permenpar No 10 Tahun 2018, Perda Kota Kendari No 1 Tahun 2012
Daalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Daftar Usaha Pariwisata, Prosedur Pemberian TDUP dan Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Hak Kewajiban dan Sanksi, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Perda No 12 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Rumah Makan dan Bar
Perda No 13 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Rektreasi dan Hiburan Umum
Perda No 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata
Perda No 15 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Hotel Berbintang dan Melati
Perda No 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Kendari
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019
PERLINDUNGAN, PELESTARIAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT PETUANAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2019/1, LL Kab Buru : 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan Dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya Perlindungan' Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan di Kabupaten Buru sesuai karakteristik dari masyarakat adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18.8 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2l' Pasal 28 ayat {1} dan ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat {2}' Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan, adat istiadat petuanan, peninjauan dan perumusan, tugas dan wewenang, pembiayaan, larangan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sawahlunto Tahun 2019 – 2033
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang - undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyatakan Rencana Induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019-2033
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN ASAS, PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH, VISI DAN MISI, SASARAN DAN ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
123 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat