Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2019

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan, Prinsip, Visi dan Misi; Tujuan dan Konsep; Kewilayahan, strategi, dan kebijakan pembangunan kepariwisataan; Indikasi Rencana Pembangunan Kepariwisataan; Zonasi Usaha Industri Pariwisata; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2028
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
27 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2019
Tanggal Berlaku
27 Februari 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan