Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penentuan Batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap awal tahun setelah APBD ditetapkan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengeluaran kas perlu diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah, fleksibilitas pemanfaatan uang kas dan efisiensi, efektifitas serta keamanan pengelolaan keuangan daerah maka perlu pengaturan uang persediaan pada masing – masing Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Penentuan
Batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGELOLAAN UANG PERSEDIAAN; 3. BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penentuan Batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/NO.1.SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Lampiran Romawi I huruf CC angka 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota ditetapkan tidak lagi memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan ketenagalistrikan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 6 Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat untuk Tahun 2013 s/d 2017 jangka waktu penyertaan modal berakhir pada tahun 2017 dan modal dasar belum dapat terpenuhi, dan untuk itu Pemerintah Daerah perlu melakukan perpanjangan jangka waktu dalam pemenuhan modal dasar tersebut.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.22 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kab. Kepri No.5 Tahun 2005; Perda Kab. Bintan No.7 Tahun 2009; Perda Kab. Bintan No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bintan Kepada Perusahaan Daerah BPR Bintan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjwab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2017/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Kuenagan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016, dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 65 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ciamis No. 27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ciamis No. 58 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 83 Tahun 2015
8. Permendagri No. 84 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai persyaratan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kekosongan jabatan diisi dengan Plt yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, mengatur tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, Perda Kab. Sumbawa No. 1 Tahun 2012.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diantaranya yaitu, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 5 huruf a dihapus, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan huruf a Pasal 7 dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a diubah, Ketentuan Lampiran I angka II dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu disusun daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Ngada
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 2 Tahun 2016; Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Desa; IV. Evaluasi dan Pelaporan; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Pendanaan; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ULP) Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa serta ULP pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih efektif, efisien dan transparandi lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka telah dibentuk ULP Barang/Jasa Pemerintah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Cilacap serta dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kab Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Cilacap dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 84 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, maka yang semula tugas perumusan dan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan tugas Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap beralih menjadi tugas Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kab Cilacap, perlu diubah dan disesuaikan serta perlu ditetapkan Peraturan Buapti Cilacap tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kab. Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2015; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2007; Perda Kab Cilacap no 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menjelaskan perubahan pada batasan istilah dalam pengaturannya. Menjelaskan tentang perubahan pada Oeganisasi dan Tugas ULP serta Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat