PENGELOLAAN-DAN-PENENTUAN-BATAS-JUMLAH-UANG-PERSEDIAAN-TAHUN-ANGGARAN-2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penentuan Batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap awal tahun setelah APBD ditetapkan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengeluaran kas perlu diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah, fleksibilitas pemanfaatan uang kas dan efisiensi, efektifitas serta keamanan pengelolaan keuangan daerah maka perlu pengaturan uang persediaan pada masing – masing Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Penentuan
Batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2016
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGELOLAAN UANG PERSEDIAAN; 3. BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penentuan Batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6
|