Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/NO.1.SERI E
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1025 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan