Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa target penerimaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016 diperhitungkan tidak akan tercapai sehingga akan mengalami defisit. Defisit tersebut diperhitungkan tidak dapat ditutupi dengan sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun 2015. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.137 Tahun 2015; Perpres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 903-9742 Tahun 2015; Perda KALTIM No.8 Tahun 2015; Perda KALTIM No.65 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penundaan sebagian APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
: a. bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan untuk
peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan
penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat
perlu pengaturan mengenai Pendaftaran Usaha
Pariwisata di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan
pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran
usaha pariwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) ;
6.
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
8. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 737);
9. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 738);
10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 739);
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 740);
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 741);
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Tarik Wisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 742);
14.
15.
16.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan
dan Rekreasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 743);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 744);
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan,
Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 745);
17. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Konsultan Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 746);
18. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 747);
19. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 748);
20. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Spa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 749);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. bidang usaha pariwisata;
b. pendaftaran usaha pariwisata;
c. masa berlaku TDUP;
d. peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan
f. sanksi.
(1) Usaha Kepariwisataan meliputi Bidang Usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Usaha Pariwisata
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN DESA
ABSTRAK:
• bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat di desa,perlu mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
• bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desaharus disesuaikan berdasarkan undang-undang ini
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENATAAN WILAYAH DI DESA;
3. KEWENANGAN DESA;
4. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA;
5. PEMILIHAN KEPALA DESA;
6. MUSYAWARAH DESA;
7. PENGHASILAN PEMERINTAH DESA;
8. HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA;
9. PERATURAN DI DESA;
10. KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
11. DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH;
12. ASET DESA;
13. PEMBANGUNAN DESA;
14. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN;
15. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENDAMPINGANMASYARAKAT DESA;
16. BADAN USAHA MILIK DESA;
17. KERJA SAMA DESA;
18. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA;
19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
20. SANKSI
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang desa sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang desa sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan
95
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peratuan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu maka untuk mengoptimalkan Pemilihan Penghulu dilaksanakan secara serentak dilakukan secara bergelombang, maka perlu ditetapkan dengan suatu keputusan bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndanguUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonorn {Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hiiir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9);
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak dimaksud sebagai Pedoman untuk mengatur tata cara Pemilihan Penghulu Serentak dan sumber pembiayaan dalam pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak. Tujuan pedoman pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak agar panitia tingkat Kepenghuluan melaksanakan tugas dan fungsinya yang meliputi merencanakan anggaran pelaksanaan pemilihan penghulu tingkat Kepenghuluan, meneliti dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), mengesahkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Talnbahan menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT), melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi bakal calon penghulu; mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama calon dan dafiar pemilih yang sudah disahkan,menentukan serta mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara,melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman, Iancar, dan teratur,melaksanakan Penghitungan suara secara cermat, Transparan dan tertib, menetapkan dan mengummnkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pemilihan penghulu, membuat Berita Acara Pemilihan Penghulu yang meliputi pemungutan dan basil pemungutan suara untuk lampiran pengajuan pengangkatan kepada Bupati,melaporkan pelaksanaan pemilihan penghulu kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pernecanaan, Pelaksanaan, Pembiayaam, Pengawasan, Pelaporan dan Pembinaan Kegiatan Yang Dibiayai Dengan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik; Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barnag/jasa pemerintah perlu pengeaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Jo. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 jo Presiden No. 54 Tahun 20 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2016; jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 .
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.5 Tahun 1999; Undang-Undang No.18 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2013; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 332/KPTS/M/2002; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No 339/KPTS/M/2003.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kegiatan Pembangunan; Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pengadaan Secara Elektronik; Pelaksanaan Kontrak; Pengendalian, Pengawasan, Pengaduan Dan Sanksi; Pengembangan Sumberdaya Manusia Dalam Organisasi Pengadaan; Pengelolaan Kegiatan Daerah; Pengendalian Dan Pelaporan; Pengawasn Umum Dan Pengawasan Teknis; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
99 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-undang nomor 17 tahun 2003; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/OT.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210 /4/ 2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/ SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/ 2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/ 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan / OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV
REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI
HARGA ECERAN TERTINGGI DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daelah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dsn Retribusi Daerah, 8. Undaig-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Bagi Rumah Tinggal Dalam Gang di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan khususnya Rumah Tinggal Dalam Gang perlu dilakukan penataan kembali Izin Mendirikan Bangunan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2011, Perwali No. 57 Tahun 2008, Perwali No. 47 Tahun 2015, Perwali No. 54 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Ketentuan Pemberian Pemutihan, Pelaksana Kebijakan, Tata Cara Pengajuan Pemutihan IMB, Mekanisme Dan Tata Kerja Pelayanan Penerbitan Pemutihan IMB, Biaya Retribusi Pemutihan IMB, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PEDOMAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BAGI RUMAH TINGGAL DALAM GANG DI KOTA PONTIANAK
2016
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
Bahwa Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, wahana pendidikan, penelitian, rekreasi, teknologi, dan pelestarian kebudayaan yang bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan serta memiliki karakteristik budaya daerah;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur tentang perpustakaan Daerah, organisasinya, tenaga perpustakaannya serta hak-hak masyarakat dalam memperoleh akses fasilitas dalam perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA Dl KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
untuk mewujudkan pengembangan otonomi desa dan peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat dan disusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Lingga. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Desa
UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa
Peraturan ini mencakup ruang lingkup dan penetapan kewenangan desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat