Lingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6, Seri B Nomor 1)
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka diperlukan penyesuaian pengaturan izin gangguan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 460);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KRITERIA GANGGUAN, OBJEK DAN SUBJEK, IZIN GANGGUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN, KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN, PENYELENGGARAAN PERIZINAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON IZIN, MASA BERLAKU DAN PERUBAHAN IZIN, PEMINDAHAN DAN PENUTUPAN USAHA, PERAN MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6, Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2013
Setiap usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan oleh sebab itu perlu diadakan pengendalian dampak negatif dan meningkatkan dampak positif. Guna mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal dan UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dokumen lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti dengan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, amdal, keterbukaan informasi dan peran masyarakat, persyaratan kompetensi dalam penyusunan dokumen amdal, komisi penilai amdal, tugas komisi penilai amdal, kerangka acuan andal, penilaian andal dan RKL-RPL, keputusan kelayakan lingkungan hidup, tata tertib rapat, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hudup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, permohonan dan penerbitan izin lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Mencabut Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dokumen Lingkungan Hidup
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Alun-Alun
ABSTRAK:
Alun-alun Wonosobo sebagai salah satu ruang publik yang terletak pada pusat kota memiliki arti penting bagi terciptanya kenyamanan, keamanan, ketertiban, keindahan dan kebersihan kota. Untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkreasi, bersosialisasi dan beraktivitas dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan sesuai dengan fungsi ekologis, sosial budaya, ekonomi dan estetika perlu mengatur penggunaan Alun-Alun.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017: Perpres No. 125 Tahun 2012; PermenPU No. 05/Prt/M/2008; Permendagri No. 41 tahun 2012; Perda Kab Daerah Tk. II Wonosobo No. 5 Tahun 1987; Perda Kab. Wonosobo No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Wonosobo No. 1 Tahun 2015; Perda Kab Wonsosobo No. 2 Tahun 2016; Perda Kab Wonosobo No. 5 Tahun 2016; Perda Kab Wonsosobo No. 12 Tahun 2016; Perbup Wonosobo No. 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo No. 3 Tahun 2009 tentang Penggunaan Alun-Alun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo No. 3 Tahun 2009 tentang Penggunaan Alun-Alun :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 7 diubah
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
4. Ketentuan Pasal 11 diubah
5. Ketentuan Pasal 12 diubah
6. Judul BAB XI dan Pasal 13 diubah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Pemeliharaan dan penertiban hewan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga perlu diganti.
PASAL 18 ayat (6) UUD 1945,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 18 TAHUN 2009,
UU NO 6 TAHUN 2014,
UU NO 23 TAHUN 2014,
Kewajiban dan larangan setiap peternak.
Penertiban terhadap hewan ternak.
Biaya penangkapan dan biaya pemeliharaan,
Biaya operasional penertiban,
Penangkapan oleh masyarakat,
Penertiban oleh pemerintah desa,
Partisipasi masyarakat,
Pengawasan dan pembinaan,
Ketentuan penyidikan,
Ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.276
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu terus dijaga
kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan
berkelanjutan.
pembangunan di segala bidang di Provinsi Sulawesi
Selatan berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan
hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan
komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Selatan,
perlu diberikan landasan yang kuat tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral Dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik .
PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
102
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No.81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghentian Layanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa di Kabupaten Karanganyar, Layanan Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Pengenaan Retribusi Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
bahwa guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu menghentikan Layanan Izin Gangguan dan menghentikan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghentian Layanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGHENTIAN LAYANAN IZIN GANGGUAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang berdampak ke berbagai sendi kehidupan perkotaan antara lain sering terjadinya banjir, peningkatan pencemaran udara dan menurunnya produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2002; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin diubah, yaitu terkait pengadaan lahan untuk pemanfaatan RTH Publik, perubahan ruang RTH Publik, Badan Usaha yang berkaitan sebagai pengembang kawasan RTH, dan ancaman pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mengubah Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2014
Pelestarian dan pelembagaan adat di kabupaten halmahera utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pembagian Adat
ABSTRAK:
Nilai-nilai dan Ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa merupakan faktor yang stategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat Bangsa Indoneisa sebagaimana terncantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Lembaga Adat di Kabupaten Halmahera Utara yang hidup, tumbuh dan berkembang memilik peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Halmahera Utara sebagai bagian dari komitmen Kebangsaan Bineka Tunghgal Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan dibudayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sehingga sesuai dengan peekembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 2 ayat (9) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana adat istiadat dan lemabag adat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat luas dan tumbuh berkembang di daerah-daerah, berkualifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelesetarian dan pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria No.5 Tahun 1999; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pembagian Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Organisasi Lembaga Adat; Kedudukan Tugas dan Fumgsi Lembaga Adat, Hak dan Wewenangan Lembaga Adat, Pelestarian dan Pengembangan, Nilai-nilai Adat di Kabupaten Halmahera Utara, Pakaian Adat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
10 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan adalah:
a. bahwa melaksanakan amanat ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu
c. bahwa Kabupaten Kepahiang belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai persampahan sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah
Dasar Hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 18/2008; UU 32/2009; UU 36/2009; UU 23/2014; PP 81/2012; Permen Lingkungan Hidup 16/2011; Permen PU 03/PRT/M/2013 dan Perda Kab Kepahiang 8/2012
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
Tujuan pengelolaan sampah untuk: mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis dan mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2022
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2022-2052
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2022-2052
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2022-2052;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH; Materi Muatan RPPLH; Sistematika RPPPLH; Pelaksanaan, Koordinasi, dan Kerja sama; Monitoring dan Pelaporan Peran Serta Masyarakat; Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Rencana pembangunan Daerah yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat