Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
ABSTRAK:
Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 337/KPTS/III/2016 telah dibatalkan karena bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Lampiran huruf CC angka 2, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mencabut Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
PENGELOLAAN - PERTAMBANGAN - MINERAL - BUKAN LOGAM - BATUAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 26, Pasal 72 dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan; Meliputi Asas dan Tujuan; Wilayah Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan; Pertambangan Mineral Bukan Logam; Pertambangan Batuan; Izin Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban; Pengawasan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghentian Sementara Usaha Pertambangan; Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
25 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Rakyat Berwawasan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa pertambangan ral<yat merupakan bagian dari
pertambangan mineral dan batubara, yang dalam
pemanfaatannya tetap harus menghormati hak setiap
orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang balk
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dampak negatif dari pertambangan rakyat yang ada
diwilayah Kabupaten Lamandau perlu diantisipasi dengan
mengedepankan prinsip pembangunan daerah yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Perda Provinsi Kalteng Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab Lamandau Nomor 1 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III USULAN RENCANA WPR;
BAB IV IPR;
BAB V HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IPR;
BAB VI IURAN PERTAMBANGAN RAKYAT;
BAB VII PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP;
BAB VIII PERLINDUNGAN MASYARAKAT;
BAB IX PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT;
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERTAMBANGAN RAKYAT;
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai Pedoman Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. Dalam rangka pelayanan yang prima pada usaha pertambangan umum, maka perlu diatur secara terpadu sehingga dapat menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam berwawasan lingkungan. Untuk terciptanya pengusahaan bahan galian secara profesional diperlukan kaidah-kaidah pertambangan yang benar dan efisien, sehingga dapat terwujud sistem pembangunan pertambangan yang berkelanjutan. Untuk terciptanya tertib hukum dan administrasi usaha Pertambangan Umum dalam Kabupaten Musi Rawas perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1967; UU No.6 Tahun 1968 telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1970; UU No.11 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.32 Tahun 1969; PP No.27 Tahun 1980; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dibidang Pertambangan Umum.DIatur pula mengenai Wilayah Pertambangan; Wewenang dan Tanggungjawab; Izin Usaha Pertambangan Umum; Tata Cara Permohonan Izin; Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Berakhirnya Izin Pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2010
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Permen ESDM No. 30 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru dan Terbarukan, Pembangkit Listrik tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), pembangkit Listrik Tenaga bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2010/ NO 322; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan Dan Sub Bidang Inspeksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Mineral dan Batu bara merupakan sumber daya alam tak terbarukan merupakam sumber daya alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dilakukan dalam usaha mencapai kesejahteraan rakyat secara optimal dan berkeadilan. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (7)
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 26 Tahun 2007
UU Nomor 25 Tahun 2007
UU Nomor 27 Tahun 2007
UU Nomor 40 Tahun 2007
UU Nomor 4 Tahun 2009
UU Nomor 32 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 1999
PP Nomor 22 Tahun 2010
PP Nomor 23 Tahun 2010
PP Nomor 55 Tahun 2010
PP Nomor 78 Tahun 2010
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018
Perda Nomor 3 Tahun 2010
Perda Nomor 12 Tahun 2017
a. Perencanaan Wilayah Pertambangan; b. Wilayah Usaha Pertambangan; c. Wilayah Pertambangan Rakyat; d. Izin Usaha Pertambangan; e. Izin Pertambangan Rakyat; f. Berakhirnya IUP/IPR; g. Izin-izin Khusus; h. Usaha Jasa Pertambangan; i. Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan; j. Hak, Kewajiban dan Larangan; k. Keadaan Memaksa dan Penyelesaian Sengketa; l. Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; m. Reklamasi dan Pascatambang; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Fasilitasi dan Kerjasama; p. Data dan Sistem Informasi Pertambangan; q. Peran Serta Masyrakat dan Pengembangan Usaha Lokal; r. Tugas Pembantuan; dan s. Penegakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
-
-
48
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 9 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Exxonmobil Cepu Limit
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1698/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan, terdapat perubahan jenis harga dasar air permukaan yang merupakan salah satu faktor untuk menghitung nilai perolehan air permukaan;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Cepu Limited sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Cepu Limited;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015:
UU No 17 Tahun 2019:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 121 Tahun 2015:
PP No 55 Tahun 2016:
PMK No 9/PMK.02/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK No 195/PMK.02/2017:
PermenPUPR No 15/PRT/M/2017:
KepmenPUPR 1698/KPTS/M/2020:
Pergub jawa Timur No 15 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama ExxonMobil Cepu Limited diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah:
2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A:
3. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2014
Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Mencabut :
Permen ESDM No. 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2014/ NO 417; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2009/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat