Untuk penataan bangunan agar ssuai
dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan
pembangunan yang berwawasan lingkungan
perlu adanya penatan bangunan dalam
wilayah Kota Makassar, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1988
tentang Bangunan, dipandang materinya tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan
kemajuan di bidang teknolifi serta tuntutan
pesatnya pembangunan fisik di wilayah Kota
Makassar
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 1959 tentang pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok
Agraria , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 1980 tentang Jalan , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah
Kotamadya Makassar dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros dan Pangkajene dan
kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung
Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Propinsi sebagai daerah otomom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah , Keputusan Presisen Republik Indonesia Nomor
44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan
Undang-undang, Rancangan Keputusan
Presiden .
TATA BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWAS DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu Membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, Karakteristik , Potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2004
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ciamis No. 24 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Sindangkasih, Baregbeg, Panjalu Utara, Lumbung, Purwadadi Dan Mangunjaya Kabupaten Ciamis
KANTOR PELAYANAN PERIZINAN DAN INVESTASI - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pelayanan Perizinan Dan Investasi Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, maka Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor
Pelayanan Perizinan dan Investasi Kabupaten
Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi Kabupaten Banyumas;
Undang-undang .Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun· 1999; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah N omor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
Pasal 2 Ayat (2) huruf d, Pasal 20 A dan Pasal 20 B Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002 tidak berlaku.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2004
Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Pembentukan Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2004/No. 36
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan Organisasl Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD telah disahkan Bupati Tegal dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 01 Tahun 2001
dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Tegal Tahun 2001 Nomor 01 ; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasl
Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 01 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD perlu
disesuaikan ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nornor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2004
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 04 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/No.30 Seri D Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi DanTata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dengan pertimbangan
kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah,
karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah,
kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber
daya aparatur dan pengembangan pola kerja sama
antar daerah dan/ atau pihak ketiga serta Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang
Pedoman Organisasi Kecamatan maka dipandang
perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Pemerintah
Kecamatan Kabupaten Wonosobo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11
Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Pemerintah Kecamatan yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang
dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta tugas-tugas kesekretariatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 04 Tahun 2001
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2004
bahwa dalam rangka mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi serta untuk
meningkatkan efektifitas, efisiensi, produktifitas dan peluang inovatif
dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi, perlu adanya pengaturan
irigasi di Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, maka Pemerintah Kabupaten Kudus diberikan
kewenangan untuk mengatur irigasi dalam wilayahnya ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah,
Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 / SKB / M / V / 1999, 08 / SKB / M / 1999, 560 / KPTS / KP150 / V / 1999, 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun
2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian dan
untuk kepentingan usaha lainnya yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan,
irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi daerah rawa. Diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh,
terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat khususnya petani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 14 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Kajian Lingkungan
ABSTRAK:
Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiattan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, maka perlu menetapkan pengaturan dan pemungutan retribusi terjadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkpai kajian lingkungan dengan suatu Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi kajian lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kajian lingkungan adalah kajian untuk menetapkan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, meliputi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL)- upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL). Retribusi pelayanan kagian lingkungan hidup adalah biaya yang dipungut atas pelayanan kajian lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pemrakarsa. Diatur tentang maksud dan tujuan, AMDAL, UKL-UPL, tata laksana, komisi penilai Amdal UKL-UPL, Kadaluarsa dan batalnya keputusan kelayakan kajian lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, keterbukaan informasi dan peran masyarakat dalam penyusunan amdal, pembiayaan, nama, objek, dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2004.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat