Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Investasi Uang Pemerintah Daerah Kutai Timur Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah terhadap pengelolaan uang milik Daerah yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah, maka diperlukan adanya terobosan oleh Pemerintah Daerah untuk menggali potensi-potensi di Daerah; Dalam rangka menggali potensi-potensi Daerah, serta untuk tertib administrasi penyimpanan uang dalam bentuk deposito di Bank dipandang perlu mengatur Pedoman Deposito Uang Milik Daerah dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Pergub Kaltim No.9 Tahun 2013.
Pedoman deposito Uang Milik Daerah bertujuan: a. untuk menentukan batas keuangan, tanggung jawab dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dan; b. Untuk menjaga ketersediaan kas daerah dalam melakukan pembayaran tagihan. Uang Milik Pemerintah Daerah yang dapat didepositokan adalah uang yang belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerag selaku Bendahara Umum Daerah membentuk Tim Teknis untuk mengkaji dan mengevaluasi pendapatan dan rencana kebutuhan Pemerintahan Daerah untuk menentukan jumlah minimum dana yang harus tersedia di rekening kas umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA APBD
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENINGKATKAN IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SECARA NON TUNAI PERLU MELAKUKAN PENYEMPURNAAN TERHADAP PERBUP NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM BELANJA APBD
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar arah tujuan parpol dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat serta mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi. Untuk menunjang kelancaran kegiatan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kab Balangan, perlu memberikan bantuan keuangan kepada parpol. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum : UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 2 Tahun 2008; UU RI No. 10 Tahun 2008; UU RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 5 Tahun 2009; Peraturan Mendagri N0. 24 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Penghitungan Bantuan Keuangan;
4. Penganggaran Dalam APBD;
5. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;
6. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
7. Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
8. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
9. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pohuwato No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
PERBUP Kab. Pohuwato No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar hukum Peraturan UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 22014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengann PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016; Permenkeu No.193/PMK.07/2018; Perda Kabupaten Pohuwato No.7 Tahun 2019;
Ddalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati Pohuwato Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Jumlah Desa, Tata Cara Perhitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme dan Tahap Penyaluiran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa,Pemantauan Dan Evaluasi, serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Terdiri dari 45 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan bertanggung jawab;bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggungjawab
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pedoman pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Asas Umum Dan Struktur APBD;Penyusunan Rancangan APBD;Penetapan APBD;Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD;Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati;Pelaksanaan APBD:Perubahan APBD;Pengelolaan Kas;Penatausahaan Keuangan Daerah;Akuntansi Keuangan Daerah;Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD;Pengendalian Dan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Penyelesaian Kerugian Daerah;Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
78 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017.
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017
Nomor : 12).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berupa
laporan keuangan antara lain memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
- Pendapatan Rp. 1.956.127.822.292,10
- Belanja Rp. 1.998.722.819.796,24
Defisit (Rp. 42.594.997.504,14)
- Pembiayaan
- Penerimaan Rp 186.094.606.823,31
- PengeluaranRp 8.746.500.000,00
Pembiayaan neto Rp. 177.348.106.823,31
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
SILPA/SIKPA Rp. 134.753.109.319,17
c. Neraca;
- Jumlah Aset Rp. 2.430.593.260.202,58
- Jumlah Kewajiban Rp. 18.166.590.499,77
- Jumlah Ekuitas Dana Rp. 2.412.426.669.702,81
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 8, LL SETKAB : 8 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana sosial keadaan luar biasa demam berdarah dengue dan
chikungunya di Kabupaten Trenggalek perlu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dengan
menggeser ke Belanja Langsung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daera; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015
mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 serta perubahan terhadap lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TERTINGGI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan
rincian objek substansi honorarium belanja pegawai
serta barang dan jasa, maka Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar
Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Standar
Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
14 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat