PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TATA CARA;PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN;BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH;PENATAUSAHAAN PENERIMAAN;PETUGAS PUNGUT DAN BENDAHARA PENERIMAAN BERHALANGAN;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat