Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah;
Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hiburan sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Hiburan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No. 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Perda ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAITAHUN 2016NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI
NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan dan
hasil perindustrian sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas
Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009;
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas
Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
2 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan dikategorikan sebagai jenis Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemberian izin usaha perikanan harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.
Dasar hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; PERMEN KELAUTAN No. Per.12/MEN/2007; PERMEN KELAUTAN No. Per.05/MEN/2008; QANUN ACEH No. 7 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA SABANG No. 4 Tahun 2008; QANUN KOTA SABANG No. 3 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini diatur tentang: ketentuan umum; nama, objek , dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif retribusi; struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; tata cara pemungutan; pemanfaatan; keberatan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN RAKYAT/HUTAN MILIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan pemanfaatan kayu
pada hutan rakyat/hutan milik dan dalam rangka
melestarikan lingkungan hidup serta pengamanan
pemanfaatan kayu, maka perlu mengatur peredaran kayu
hutan rakyat/hutan milik;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)
sebagaimana tersebut dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c,
maka telah memberi kewenangan kepada Kabupaten
dalam menyelenggarakan perizinan karena baik biaya
maupun dampak negatif yang ditimbulkan menjadi beban
Kabupaten;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3258);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara tahun 1985 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang
Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara tahun 1998
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3769);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang
Pengesahan Hutan dan Pungutan Hasil Hutan (Lembaran
Negara tahun 1999 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3862);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 353/KPTS-II/1986
Tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan
pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk, Danau, Sungai
dalam Kawasan Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah;
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Retribusi Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 48 Tahun 2000 Tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
21. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 31/KPTS-II/2001
tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 1988
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran
Daerah Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5).
Obyek Retribusi adalah pemanfaatan kayu pada hutan rakyat/hutan milik yang
meliputi:
1. Kelompok kayu indah;
2. Kelompok kayu meranti;
3. Kelompok kayu rimba campuran;
4. kayu jati;
5. kayu bakar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2018
pajak dan retribusi - tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No 5/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Instansi Pelaksana Pemungutan, Penerima Insentif, Target Kinerja, Tata Cara Pemberian dan Penetapan Insentif, Penganggaran dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak Daerah, khususnya Pajak Restoran dan Pajak Hiburan, Pemerintah Daerah bermaksud untuk memperluas basis pajak dengan cara menambah jumlah pengusaha kena Pajak di Kabupaten Banjarnegara, melalui penyesuaian tarif pajak dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No, 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab Banjarnegara No. 16 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4)
2. Ketentuan Pasal 16 huruf a
3. Ketentuan Pasal 30 ayat (4)
4. Ketentuan Pasal 40 ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/ PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 Tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pajak Hotel;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pajak Hiburan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 27 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Thgas Pokok dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat