pajak dan retribusi daerah
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN RAKYAT/HUTAN MILIK
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertibnya pelaksanaan pemanfaatan kayu
pada hutan rakyat/hutan milik dan dalam rangka
melestarikan lingkungan hidup serta pengamanan
pemanfaatan kayu, maka perlu mengatur peredaran kayu
hutan rakyat/hutan milik;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)
sebagaimana tersebut dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c,
maka telah memberi kewenangan kepada Kabupaten
dalam menyelenggarakan perizinan karena baik biaya
maupun dampak negatif yang ditimbulkan menjadi beban
Kabupaten;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3258);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara tahun 1985 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang
Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara tahun 1998
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3769);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang
Pengesahan Hutan dan Pungutan Hasil Hutan (Lembaran
Negara tahun 1999 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3862);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 353/KPTS-II/1986
Tentang Penetapan Radius/Jarak Larangan Penebangan
pohon dari Mata Air, Tepi Jurang, Waduk, Danau, Sungai
dalam Kawasan Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya.
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah;
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Retribusi Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 48 Tahun 2000 Tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;
21. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 31/KPTS-II/2001
tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 1988
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran
Daerah Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5).
- Obyek Retribusi adalah pemanfaatan kayu pada hutan rakyat/hutan milik yang
meliputi:
1. Kelompok kayu indah;
2. Kelompok kayu meranti;
3. Kelompok kayu rimba campuran;
4. kayu jati;
5. kayu bakar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 halaman
|