Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2002

RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN RAKYAT/HUTAN MILIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Obyek Retribusi adalah pemanfaatan kayu pada hutan rakyat/hutan milik yang meliputi: 1. Kelompok kayu indah; 2. Kelompok kayu meranti; 3. Kelompok kayu rimba campuran; 4. kayu jati; 5. kayu bakar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN RAKYAT/HUTAN MILIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
13 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2002/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan