Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1960, UU No 8 Tahun 1981, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 1983, PP No 69 Tahun 2010, PP No 65 Tahun 2012, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 17 Tahun 2007, Perda Kabupaten Ketapang No 8 Tahun 2002, dan Perda Kabupaten Ketapang No 2 Tahun 2009
Dalam Perda ini diatur perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 2 (dua) angka dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 31, tentang pengertian Laboratorium Daerah Pengujian, Nilai Jual Objek Pajak;
b. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 ayat yang menyatakan Laboratorium dan/atau peralatannya meliputi pemakaian pelayanan Pengujian dan penggunaan peralatan yang dikelola oleh Laboratorium bersangkutan.
c. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diubah, huruf A, huruf B angka 4, angka 5 dan angka 7 diubah dan ditambah huruf D dan huruf E
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap pemohonan uji materil penjelasan 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa akibat dari putusan tersebut ketentuan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah dengan memperhatikan pelayanan pengawasan dan pengendalian serta penyediaan jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014.
Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, pelayanan di bidang pengawasan dan pengendalian baik ditinjau dari aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini selain dilakukan oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2017
insentif - pajak daerah - retribusi daerah - perubahan peraturan gubernur - provinsi sulawesi tengah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2017/NO.538
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa kegiatan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Bermotor perlu pembiayaan melalui dana insentif pemungutan pajak rokok, serta telah terjadi perubahan penamaan Perangkat Daerah koordinator pemungut pajak daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 449) diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah; (2) Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A; (3) Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A; dan (4) Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Peraturan yang diubah: Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu terus dioptimalkan; b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat mengenai objek retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan serta hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong peningkatan investasi di bidang usaha industri guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kondisi perekonomian masyarakat yang telah mengalami perubahan, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; Permen Perindustrian No. 41/IND/PER/6/2008; Permen Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2016; Perda Kab. Manggarai No. 5 Tahun 2010
peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4 dan angka 5; Penambahan ketentuan pada pasal 4; penghapusan bab III, pasal 10 dan pasal 11; penambahan Bab IIIA dan penambahan pasal baru; perubahan pada pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2008
RETRIBUSI - IZIN - KERJA APOTEKER - DAN - ASISTEN - APOTEKER
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan Undang - Undang Nomor 34 tahun 2000
tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap
pelayanan atau pemberian Izin kerja Apoteker dan Asisten Apoteker,
perlu dipungut Retribusi
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD
Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 18 Tahun 1997;UU 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;PP No 66 Tahun 2001 ; PP No 38 Tahun 2007;Permenkes No 184/Menkes/PerII/1995;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;;Kepmendagri No 175 Tahun 1997;Kepmendagri No 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No
1189A/Menkes/SK/IX/1999 ;
Materi poko dalam peraturan ini antara lain : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
,WILAYAH RETRIBUSI ,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ,TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ,TATA CARA PENAGIHAN ,SANKSI ADMINISRASI ,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI,KADALUWARSA PENAGIHAN ,KETENTUAN PIDANA ,PENIYIDIKAN
,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD No.5, LL KOTA PONTIANAK : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Pelayanan Kesehatan Swasta dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan sistem kesehatan nasional yang semakin meningkat dan berkembang, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 23 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 39 Tahun 1995, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Tingkat II No. 2 Tahun 1987, Perda No. 16 Tahun 2004.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
12 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON, DANA BAGI HASIL PAJAK DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH SETIAP PEKON KABUPATEK PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk mempermudah dalam penginventarisan data dan pembukuan terkait retribusi daerah, maka dianggap perlu adanya penjelasan baik berupa bentuk atau format bukti penarikan berdasarkan objek dan mekanisme penarikan retribusi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelola Daerah Tempat Wisata membuat permohonan secara tertulis jumlah kebutuhan tiket/karcis Retribusi kepada Dinas sesuai dengan kebutuhan. Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/Iunas. Pembayaran Retribusi dilakukan di tempat pelayanan Retribusi diberikan. Penerimaan dan Penyetoran dilakukan oleh bendahara OPD terhadap penerimaan yang bersumber dari Retribusi Tempat Rekreasidan olah raga dapat dilakukan secara NonTunai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Mengubah ketentuan pada Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dirasa perlu mengadakan
Perubahan dibidang Retribusi Daerah
sesuai dengan semangat Otonomi
Daerah;
b. bahwa Retribusi Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor yang beroperasi
dalam wilayah Kabupaten Kolaka perlu
diberikan jaminan keselamatan secara
teknis terhadap kendaraan bermotor
dijalan yang terkait erat dengan
pelestarian lingkungan dari kemungkinan
pencemaran yang diakibatkan oleh
penggunaan kendaraan bermotor di jalan
raya.
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas perlu
mengatur Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan jalan, (Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3480);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4048);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Neraga Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139);
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71
Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan
Bermotor;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM. 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan
Ambang Batas Laik jalan Kendaraan
Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta
Tempelan, Karoseri, dan Bak Muatan serta Komponenkomponennya;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat