Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Blora No. 60 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Mengubah :
Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerntah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerntah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa efektivitas pengaturan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil, khususnya bagi koordinator tata usaha pada UPT Sekolah Menengah Pertama, maka perlu mengubah ketentuan mengenai besaran tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Peraturan Bupati Blora Nomor 80 Tahun 2016 diubah.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
BAB III Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
BAB IV Tata Cara Pembayaran;
BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Isi 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf f dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 57 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 69 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD NOMOR 4 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang berdasarkan beban kerja dan pertimbangan yang objektif, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 2 Seri A);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 2 Seri A) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; BAB VI Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A; Ketentuan Lampiran diubah sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
TIDAK ADA
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 13 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan dalam hal Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12
Tahun 2015;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Non PNS Kepada Guru Swasta/ Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu Dan Dosen Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap
pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat; Untuk maksud di atas, maka perlu segera menetapkan Pemberian Honorarium Non PNS kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No,17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Yang termasuk dalam kriteria Penerima Honorarium Non PNS adalah Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang termasuk kategori :a. masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran serta Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Kepala Sekolah Negeri; b. telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Verifikasi sesuai dengan SK Pembayaran tahun sebelumnya; c. yang sudah termasuk di dalam data awal pendataan oleh Tim Verifikasi Kabupaten dan Kecamatan; d. Guru tidak merangkap kerja pada Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta/Yayasan Lain dan hanya menerima 1 (satu) honorarium; e. bukan berstatus sebagai Guru/Dosen CPNS maupun PNS;
f. Guru yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka Honorarium Non PNSnya dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja
dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan RT setempat dan ada persetujuan Tim Verifikasi; g. bagi Guru yang pindah tugas, Honorarium Non PNS dapat diterima di tempat pada awal pendataan; h. bagi Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang tidak termasuk dalam data awal untuk tahun yang dianggarkan, harus mendapat persetujuan dari
Pengguna Anggaran atas usul Tim Verifikasi; i. bagi Guru pindah tugas di luar Kabupaten, Honorarium Non PNS dibayar berdasarkan bulan pengabdian Guru yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2009.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 13, LLSETKAB : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 628
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 63 Th 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Perbup Rejang Lebong tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong Th 2021.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 12 Th 2011;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 20 Th 1968;
5. PP No 12 Th 2019;
6. PP No 63 Th 2021;
7. Permendagri No 80 Th 2015;
8. Permendagri No 79 Th 2018;
9. Permendagri No 77 Th 2020;
10. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016;
11. Perda Kab Rejang Lebong No 6 Th 2017;
12. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2017; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 3 Th 2020.
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; ANGGARAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Perbup Rejang Lebong No 14 Th 2020 tentang Teknis Pemberian THR yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong; Perbup Rejang Lebong No 24 Th 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Kab Rejang Lebong.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bendahara Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomo 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk meningkatkan kinerja Bendahara Negeri/Negeri Administratif sebagai petugas Penatausahaan Keuangan, maka perlu diberikan tunjangan atas beban tugas dan tanggung jawabnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bendahara Negeri/Negeri Administratif Di Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU N0.46 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2016; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2015; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No.49 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan pembayaran tunjangan bagi Bendahara Negeri/Negeri Administratif dalam hal pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat