Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018 harus disesuaikan sesuai Program/ Kegiatan yang telah ditetapkan.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, maka perlu segera menyesuaikan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menyatakan program dan kegiatan yang dibiayai dari pendapatan daerah serta bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus yang diterima setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2018.
d. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja pada APBD yang merupakan pedoman teknis dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang berkenaan pada kegiatan yang sama dapat dilakukansebelum Perubahan Perda APBD dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2005 Nomor 1/A);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKota Blitar 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018. (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 16);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 48);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 70).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Lampiran I diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Walikota ini;
3. Lampiran II diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Walikota ini;
4. Lampiran III diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran III Peraturan Walikota ini;
5. Lampiran IV diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Peraturan Walikota ini;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2018
rukun warga - rukun tetangga - pedoman - pemilihan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pedoman Penyelenggaraan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
bahwa RT & RW merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagai mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan perannya, perlu dada pedoman tata cara pemilihan; sesuai ketentuan PAsal 15 ayat 13 Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2017 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, tentang tata cara pemilihan Ketua RT & RW
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 5 Tahun 2007; Perda Kota Lubuk Linggau No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini memuat antara lain waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan Ketua Rt/RW; PAnitia Pemilihan Ketua RT/RW; Tata cara Pemilihan Ketua RT/RW; Administrasi dan Kelengkapan RT & RW; Anggaran Biaya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PP No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2018
TELEKOMUNIKASI – MENARA TELEKOMUNIKASI – PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA KOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2018/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kewenangan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Telekomunikasi adalah pada pengaturan lokasi dan bangunannya sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikanm maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Komunikasi;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2012; Perda Kab. Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Perda Kab. Pemalang Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab. Pemalang Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kab. Pemalang Nomor 23 Tahun 2016; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan pengertian izin lingkungan pada Ketentuan Umum, Izin yang dibutuhkan dalam pembangunan menara, syarat permohonan IMB untuk pembangunan menara, penempatan rencana lokasi persebaran menara, isin penempatan menara BTS mobile, kewajiban penyedia menara yang mengajukan pembangunan menara baru, penggunaan bersama, Tim penataan menara, retribusi pelayanan pemberian IMB dan pengendalian menara telekomunikasi, pencabutan IMB karena tidak ada penyesuaian setelah pembekuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Industri di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Konawe, k a w a s a n
industri telah ditetapkan sebagai pusat pengembangan industri yang diharapkan
dapat mendorong perekonomian dan perbaikan struktur industri di Kabupaten
Konawe; bahwa dengan misi u t a m a memanfaatkan seefektif mungkin potensi keunggulan lokal untuk pembangunan kawasan industri, menvediakan s a r a n a dan
prasarana industri dan pelabuhan yang mampu memberikan pelayanan bagi
kawasan industri, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta pendapatan masyarakat dan mengembangkan kerjasama antara Kabupaten Konawe dengan kabupaten/kota sekitarnya dalam menangkap peluang pengembangan industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang K a w a s a n Industri di Kabupaten Konawe.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 5 Tahun 1960; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1998; PP No 69 Tahn 1996; PP No 27 Tahun 1999; PP No 82 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2009; Kepres No 41 Tahun 1996; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 35/M-IND/PER/3/2010, Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Konawe No 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azaz, Maksud dan Tujuan; Strategi; Kriteria Penentuan Lokasi; Skala dan Jenis Industri; Fasilitas Pelayanan Kawasan Industri; Lokasi dan Spesifikasi Kawasan Industri; Pengelolaan Kawasan Industri; Kelestarian Kearifan Lokal; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b.berdasrkan dinamika kelembagaan dan kebutuhan organisasi maka perlu perubahan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupate Seluma;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Menteri Dalam No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. PERDA No. 8 Tahun 2016
10. PERBUP No. 31 Tahun 2016
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelyanan administratif yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BADAN USAHA MILIK KUTE (BUMKute)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan manajemen BUMKute sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, perlu diatur Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kute.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 22 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 42 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendirian BUMKute; BAB III Pengurusan dan Pengelolaan BUMKute ; BAB IV Permodalan, Jenis Usaha, Hasil Usaha dan Kepailitan; BAB V Kerja Sama BUMKute Antar-Kute; BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMKute; BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Audit; BAB VIII Kop Surat, Papan Nama dan Stempel; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dinyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama; b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bulukumba.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 1).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp1.501.658.770.375,00;
2. Belanja Rp1.491.911.033.719,00;
Suplus/(Defisit) Rp9.747.736.656,00
3. Pembiayaan: a. Penerimaan Rp12.502.263.344,00; b. Pengeluaran Rp22.250.000.000,00; Jumlah Pembiayaan Netto Rp(9.747.736.656,00)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Sukoharjo No. 19 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13 diubah, menambahkan angka 15, angka 16, angka 17 dan angka 18;
2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IA dan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A;
3. Ketentuan Pasal 3 huruf a diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah;
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b diubah;
6. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah;
7. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah dan ketentuan ayat (3) dihapus;
8. Ketentuan Pasal 26 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah, kepentingan penyedia menara dan kepentingan masyarakat, untuk mencapai efektifitas dan efisiensi harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan lingkungan, estetika kawasan serta penggunaan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan menara, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peratran Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara yang harus mengacu pada Cellplan, pembangunan dan pengelolaan menara dilaksanakan oleh penyedia menara dan wajib mengacu kepada Standar Nasional Indonesia dan standar baku tertentu, penggunaan menara bersama sesuai kemampuan teknis menara, perizinan harus memiliki IMB menara, pembongkaran akan dilakukan jika pembangunan tanpa izin dan izin menara dicabut, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi. Selain itu juga diatur mengenai penyidikan, sanksi administratif dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat