Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 42 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendirian BUMKute; BAB III Pengurusan dan Pengelolaan BUMKute ; BAB IV Permodalan, Jenis Usaha, Hasil Usaha dan Kepailitan; BAB V Kerja Sama BUMKute Antar-Kute; BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMKute; BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Audit; BAB VIII Kop Surat, Papan Nama dan Stempel; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat