Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 8 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN BADAN USAHA MILIK KUTE (BUMKute)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 42 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pendirian BUMKute; BAB III Pengurusan dan Pengelolaan BUMKute ; BAB IV Permodalan, Jenis Usaha, Hasil Usaha dan Kepailitan; BAB V Kerja Sama BUMKute Antar-Kute; BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMKute; BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Audit; BAB VIII Kop Surat, Papan Nama dan Stempel; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN BADAN USAHA MILIK KUTE (BUMKute)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tenggara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kutacane
Tanggal Penetapan
05 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2018
Tanggal Berlaku
05 Februari 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 08
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan