BEASISWA BAGI SISWA DARI KELUARGA KURANG MAMPU - penyediaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Beasiswa bagi Siswa dari Keluarga Kurang Mampu Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan
sumber daya terhadap penyelenggaraan
pendidikan dasar, Pemerintah Daerah Kabupaten
Tegal berupaya untuk meningkatkan akses
pelayanan pendidikan dasar dengan memberikan
bea siswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu; bahwa agar pemberian bea siswa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berhasil dan
berdaya guna, perlu memberikan petunjuk
pelaksanaannya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penyediaan Bea Siswa bagi Siswa dari Keluarga Kurang Mampu SD dan SMP;
UU No 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahim 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tegal Nomor 88 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tegal Nomor 93 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, kualifikasi peserta didik, mekanisme pemberian bea siswa, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun
2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di
Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan
penyesuaian basis p>erhitungan jarak tempat tinggal calon
peserta didik dengan sekolah, jadwal pelaksanaan, dan
persyaratan penerimaan peserta didik baru, perlu
mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun
2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati mengatur tentang perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II dan perubahan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2021 diubah.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama Dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
bahwa untuk merealisasikan Penggunaan DanaBantuanOperasional Pendidikan Sekolah Dasar, MadrasahIbtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama danMadrasahTsanwiyah perlu dukungan yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perludilakukanoleh Tim Menejemen BOP, BOS dan pengelola Sekolahyangbelum diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanwiyah sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Tanah BumbuNomor66Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis PenggunaanDanaBantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama Dan Madrasah Tsanawiyah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis PenggunaanDanaBantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama Dan Madrasah Tsanawiyah Dengan Sistematika; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten Musi Rawas.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2O1O sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Penrbahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar PelayananMinimal Pendidikan Dasar diKabupaten Kota,perlu menetapkanPeraturanBupati tentang Roamap Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal diKabupaten Musi Rawas Tahun 2Ol7
Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini ialah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015 ;PP No 65 2005 ;Permendiknas No 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan mendikbud No 23 Tahun 2013;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 48 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah :
Pembiayaan
roadmap
pemenuhan
SPM
Dikdas
menggunakan
dana
hibah
dari
Uni
Eropa
melalui
Pemerintah
Rrsat/Asian
kuelopment
Bank
(ADB) dengan
mekanisme
Reimbursem.ent
(dana
talangan
melalui
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daeratr
Kabupaten
Musi
Rawas)
juta
rupiah)
dengan
implementasi
selama
3
(tiga)
tahun
dari
Tahun
2015
sampai
sebesar
Rp.
2.8OO.OOO.OOO,-
dengan
Tahun
2OL7.embiayaan
(dua
milyar
delapan
rahrs
roadmap
pemenuhan
SPM
Dikdas
di Kabupaten
dapat
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten,
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Provinsi
Sumatera
Selatan
dan
Anggaran
pendapatan dan
Belanja
Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sekolah Non Formal Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Untuk Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa implementasi pendidikan antikorupsi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas dan bermoral antikorupsi; Dan bahwa dalam upaya menciptakan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bermoral antikorupsi, diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi melalui insersi di semua jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan; Sehingga untuk memberikan acuan dalam implementasi insersi pendidikan antikorupsi untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar, perlu disusun suatu pedoman; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 62 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 71 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi, Pelaksana Implementasi Insersi Pendidikan Antikorups, Kerja Sama, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Negeri perlu dilakukan secara
obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi
guna meningkatkan layanan pendidikan serta
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
sumber daya manusia yang kompeten dalam
persaingan global;
b. bahwa dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
diperlukan suatu mekanisme seleksi peserta didik
agar diperoleh peserta didik yang berpotensi untuk
mengikuti layanan pendidikan secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, Sekolah
Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) Negeri di Kabupaten Sidoarjo;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
mengatur mengenai penerimaan siswa didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah yang potensial
agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. berisi antara lain: pelaksanaan, persyaratan, seleksi, kuota, daftar ulang, biaya, perpindahan, pemantauan, pengumuman dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 28)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2019/ No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh
jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk
menciptakan peserta didik sebagai generasi muda yang
berkarakter antikorupsi;
b. bahwa dalam upaya menciptakan peserta didik yang
berkarakter antikorupsi, perlu melakukan implementasi
pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan anak usia
dini dan pendidikan dasar;
c. bahwa untuk memberikan arah kebijakan dan landasan
hukum implementasi pendidikan antikorupsi pada satuan
pendidikan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 tahun 2015; PPNo 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP no 66 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2017; Permendikbud No 22 Tahun 2016; Permendikbud No 20 tahun 2018; Perda Kab Rembang no 9 tahun 2011; Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2016; Perbup Rembang No 28 tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. implementasi Pendidikan Antikorupsi;
b. pelaksana implementasi Pendidikan Antikorupsi;
c. kerja sama;
d. publikasi;
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN DAN TATA CARA PENYALURAN DANA PERLENGKAPAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU SD, SMP, SMA/SMK NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014 TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2017/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Madrasah Diniyah, Guru Taman Pendidikan Al Quran dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja Guru Madrasah Diniyah, Guru Taman Pendidikan Al Qur’an dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Blora, dipandang perlu memberikan honorarium peningkatan kesejahteraan kepada Guru Madrasah Diniyah, Guru Taman Pendidikan Al Qur’an dan Guru Sekolah Minggu dimaksud; bahwa agar pelaksanaan pemberian honorarium peningkatan kesejahteraan Guru Madrasah Diniyah, Guru Taman Pendidikan Al Qur’an dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Blora dapat berjalan dengan selektif, efektif, dan efisien, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Madrasah Diniyah, Guru Taman Pendidikan Al Qur’an dan Guru Sekolah Minggu di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penerima
Bab III Persyaratan Penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan
Bab IV Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan
Bab V Tata Cara Penetapan Calon Penerima
Bab VI Tata Cara Penyaluran Honorarium
Bab VII laporan Pertanggungjawaban
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat