Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Penerima Bab III Persyaratan Penerima Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bab IV Besaran Honorarium Peningkatan Kesejahteraan Bab V Tata Cara Penetapan Calon Penerima Bab VI Tata Cara Penyaluran Honorarium Bab VII laporan Pertanggungjawaban Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat