standar operasional Prosedur pada dinas keuangan dan aset daerah provinsi gorontalo
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2016/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Dinas Keuangan dan Aset Daerah agar berdayaguna dan berhasilguna melalui standar operasional prosedur sebagai prosedur tetap bagi Dinas Keuangan dan Aset daerah untuk melaksanakan tugas.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2013; Perda Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 49 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ISTBAT NIKAH MELALUI APLIKASI E-COURT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD/49/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Isbat Nikah Melalui Aplikasi E-COURT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk dengan adanya kemajuan dibidang teknologi yang memungkinkan pendaftaran Isbat Nikah dilakukan secara online melalui Aplikasi E-court Pengadilan Agama, maka dengan adanya Inovasi Program Ayo Segerakan Isbat Selesaikan Akta (Inovasi PASISA) dan Terlibatnya Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak Kabupaten Pohuwato yang ikut membantu didalam penyelenggaraan teknis adminstrasi perkawinan yakni
berkaitan dengan isbat nikah telah sejalan dengan program dan visi misi pemerintah daerah pohuwato untuk mewujudkan masyarakat sejahterah dan berkepastian hukum.
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.1 Tahun 1947; UU No.7 Tahun 1989; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaim ana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.16Tahun 2016; UU No.30 Tahun 2014; PP No.83 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Adminitrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894); Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan PPPA (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 320); Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118); PERDA No.8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ruang lingup Prinsip dan Wewenang Penyelenggaraan Isbat Nikah Maksud, Tujuan dan Sasaran Prosedur dan Persyaratan Teknis Isbat Nikah Rincian Biaya Penyelenggaraan Isbat Nikah Diluar Gedung Pengadilan Agama dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 49 Tahun 2011
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMATERA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 Nomor 49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2020,
KETENTUAN UMUM, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
# Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan provinsi dan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi
# Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
b. menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan daerah;
c. menyelenggarakan perumusan dan penetapan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
d. menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pembangunan Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
e. menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
f. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja, Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas serta pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan;
g. menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis di bidang Pariwisata dan sub urusan Ekonomi Kreatif;
h. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
# Kepala Dinas, membawahi:
a. Sekretariat;
b. Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata;
c. Bidang Pemasaran Pariwisata;
d. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;dan
g. UPTD.
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Menyerahkan Kepada Setiap Daerah Tingkat II Sehelai Duplikat Bendera Merah Putih Dan Duplikat Naskah Asli Proklamasi 17 Agustus 1945
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 1970.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Selatan Nomor 49 Tahun 2020
Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD No.49/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa urrtuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah penyusunan belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan hasil survei terhadap barang dan jasa yang akan digunakan dalam penyusunan belanja daerah melalui Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja melalui Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) Aceh Selatan, telah di dapatkan data kode komponen, uraian komponen/ nama barang, spesisifikasi, satuan dan harga satuan, untuk itu perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini terdiri dari 6 Pasal yang mengatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional prosedur Klinik Bantuan Hukum Pada Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin dan memenuhi hak bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sintang untuk mendapatkan akses keadilan dan menjunjung tinggi hukum, serta efektvitas penyelenggaraan pemerintah derah, perlu meningkatkan kualitas pelayanan pemberian bantuan hukum kepada Aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan oleh Klinik Bantuan Hukum pada Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No. 76 Tahun 2013, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Mekanisme Pelayanan Bantuan Hukum di Klinik Bantuan Hukum; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 49 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan
pelaksanaan pemerintahan yang berbasis elektomik
yang tepat sasaran melalui pengintegrasian
suprastruktur, infrasruktur dan sistem informasi
pemerintahan yang berbasis elektomik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, maka
dipandang perlu adanya aturan dalam pengembangan
dan pelaksanaan dimaksud;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi oleh instansi pemerintahan telah semakin
meningkat, sehingga untuk memastikan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi tersebut benar-benar mendukung tujuan penyelenggaraan pemerintahan, maka. harus memperhatikan efisiensi . -
dan efektifitas penggunaannya;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang berbasis elektomik dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 38 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Permenkominfo Nomor 41/Per/M.Kominfo/11/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman BaratNomor 21 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERBASIS ELEKTRONIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASAMAN BARAT, dengan sistematika sebagai berikut:
1. KETENTUANUMUM
2. PENYELENGGARA PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
3. PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
4. TATA KELOLA TIK
5. ASPEK-ASPEK DARI SUB DOMAIN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
6. KEAMANAN
7. SUBDOMAIN
8. KODE ETIK
9. SUMBER DAYA MANUSIA
10. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
27 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 49 Tahun 2014
tanda nomor kendaraan dinas di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2014/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk agar pemanfaatan sarana kerja Kendaraan Dinas dapat berjalan tertib serta memudahkan identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas sehingga perlu dilakukan pengaturan terhadap pemberian Tanda Nomor Kendaraan Dinas.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 02 Tahun 2005; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 2001.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, tanda kendaraan dinas roda dua, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo No. 10 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2018 Nomor 10) dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 49 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 47 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 49 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 159 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat