Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/5231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin, Menetapkan : Pasal . Mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Di Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Dan Penggolongan Hotel Melati
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan kewenangan Daerah di bidang Kepariwisataan, Peningngkatan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas, dirasa perlu menetapkan ketentuan Pungutan Daerah atas Pelayanan Pemberian Perstujuan Prinsip, Izin Usaha dan Penggolongan Hotel Melati;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III : PENGUSAHAAN;
BAB IV : BENTUK USAHA DAN PERMODALAN;
BAB V : PENGGOLONGAN USAHA;
BAB VI : PERIZINAN;
BAB VII : PUNGUTAN DAERAH;
BAB VIII : KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB IX : KETENTUAN PIDANA;
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI : KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB XII : kETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ)
Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan Habitat Burung Walet dan Sriti · (Collocalia) serta pengawasan dalam pengambilan dan pengusahaannya, maka
pengusahaan dan pengambilan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia), perlu diatur perizinannya;
b. bahwa dalam rangka mengatur keberadaan , pengusahaan sarang Burung Walet dan Sriti perlu dilakukan
penataan guna menjaga kesehatan dan menghindari gangguan lingkungan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-:Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur izin bentuk kegiatan pengambilan dan
pemanfaatan sarang burung Walet dan Sriti (ColIocalia) di
habitat alami (in-situ) dan diluar habitat alami (ex-situ)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031 perlu membentuk Peraturan Bupati ten tang Izin Pemanfaatan Ruang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor S Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 ; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah omor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupti ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Izin Pemanfaatan Ruang
Bab III Dasar Pemberian Izin
Bab IV Tata Cara Pemberian Izin
Bab V Prosedur Perizinan
Bab VI Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pengawasan
Bab VII Pencabutan Izin
Bab VIII Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2003/ No.12 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penebangan Pohon Kayu dan Bambu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mebnajaga ketertiban penerbangan kualitas produksi dan kelestarian alam sehubungan dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2001 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 7 Tahun 1990; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepemendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepemndagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmen Kehutanan Dan Perkebunan No. 316/ktps-II/1999; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Retribusi, Kewajiban Pemilikan Dan Tata Cara Mendapatkan Izin, Kewenangan Pelayana nPerizinan atas Penebangan Pohon Kayu Dan Bambu, Dasar Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutasn Penyetotran, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.15, TLD NO. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Masyarakat Kalimantan Timur menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, dan budaya olah bebaya di bumi etam yang menjadi sumber inspirasi dan motivasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kalimantan Timur, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Dalam mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan efektif, diperlukan partisipasi langsung maupun tidak langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan guna percepatan pembangunan di Kalimantan Timur. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, secara bersama-sama, bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik; Badan Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik Daerah; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; Standar Pelayanan Informasi Publik; Tata Cara Pengelolaan Keberatan; Laporan dan Evaluasi; Komisi Informasi Provinsi; Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi dan Pembebanan Pidana Denda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
45 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2006
pedoman - pelaksanaan - peraturan - daerah - kabupaten - kuningan - nomor - 15 - tahun - 2004 - tentang - retribusi - izin - pendakia -gunung - ciremai
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2006/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pendakian Gunung Ciremai
ABSTRAK:
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud huruf a Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pendakian Gunung Ciremai perlu ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 ; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda Kab. Kuningan No. 29 Tahun 2003; Perda Kab. Kuningan No. 31 Tahun 2003; Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2004; Perbup Kuningan No. 7 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perizinan , Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran , Dana Operasional, Dan Ketentuan Lain Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2006.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2022
PEDOMAN KERJA SAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DENGAN MEDIA MASSA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJA SAMA PUBLIKASI
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan
informasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten
Kepahiang kepada masyarakat dan pemangku kepentingan
lainnya perlu dilakukan publikasi sebagai pelaksanaan
keterbukaan informasi publik;
b. bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pemberian dan
penyebarluasan informasi perlu melakukan kerja sama
dengan unsur media massa sebagai upaya memperoleh
hasil yang maksimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah
Daerah dengan Media Massa;
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
3. Undang–Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4349, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 8
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keungan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
10. Peraturan Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008
tentang Standar Perusahaan Pers;
11. Peraturan Dewan Pers Nomor: 7/Peraturan-DP/V/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan
sebagai Peraturan Dewan Pers;
12. Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010
tentang Standar Kompetensi Wartawan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KERJA SAMA, SASARAN DAN HASIL, KETENTUAN PERUSAHAAN PERS (MEDIA) DAN
PERS PROFESIONAL (WARTAWAN), PERSYARATAN DAN HARGA, MEKANISME DAN TEKNIS PENGAJUAN KERJA SAMA, HAK PEMERINTAH DAERAH, SANKSI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum; Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, pemerintah menyediakan fasilitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor; Fasilitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, yang meliputi: KETENTUAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN ; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; KADALUARSA PENAGIHAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 15, BN 2016/ NO 978; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat