Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Besaran Santunan dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana di Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Tabanan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Besaran Santunan dan Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Korban Bencana di Kabupaten Tabanan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Bali Nomor 60 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017;
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN BESARAN SANTUNAN DAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG UNTUK KORBAN BENCANA DI KABUPATEN TABANAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 9 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Wakatobi No. 44 Tahun 2022 tentang Penyediaan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Siswa Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu ditetapkan Tata Cara Pemberian Bantuan Siswa Miskin Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa dalam rangka menjamin optimalisasi kebijakan agar anak tetap melanjutkan pendidikan, maka Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau orang tua atau pihak yang membiayai tidak mampu secara ekonomi pada satuan pendidikan SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK,dan MA;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Siswa Miskin;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Nomor 12Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KRITERIA PEMBERIAN BANTUAN
BAB IV BESARAN BANTUAN
BAB V PERSYARATAN PENERIMABANTUAN
BAB VI TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
BAB VII BANTUAN MELANJUTKAN SEKOLAH
BAB VIII MEKANISME PEMBAYARANBANTUAN
BAB IX SUMBER PEMBIAYAAN
BAB X PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2017
BELANJA - BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH DESA - TAMAN PENDIDIKAN ALQURAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Operasional Taman Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk setiap pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan diatur dengan Peraturan Bupati masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Operasional Taman Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016
Belanja Bantuan Keuangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. Besaran Belanja Bantuan Keuangan adalah sebesar Rp1.520.000.000,00 (satu miliar lima ratus dua puluh juta rupiah). Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada 304 (tiga ratus empat) Desa dengan masing-masing Desa mendapat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka diperlukan adanya pedoman yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan monitoring serta evaluasi hibah dan bantuan sosial Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan monitoring serta evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Bagi Guru Taman Pendidikan Al-Quran/ Taman Pendidikan Seni Al-Quran/Madrasah Diniyah Yakmiliyah/Pondok Al-Quran/Rumah Tahfizh, Imam Khatib dan Garin Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka terjadi perubahan kewenangan urusan, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 98 tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 98 tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak sesuai lagi dengan kewenangan dan fungsi perangkat daerah yang ada sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 39);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 68);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan arah dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; dan b. memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah; Ruang lingkup Peraturan; Hibah; Bantuan Sosial; Minitoring dan Evaluasi (Perangkat Daerah Terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, disampaikan kepada Bupati melalui TAPD dengan tembusan kepada Inspektur Daerah);
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Derah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 66) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Sejahtera di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Beras Sejahtera dan melaksanakan Instruksi Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Beras/Gabah dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, perlu adanya kebijakan penyediaan dan penyaluran Subsidi Beras Sejahtera melalui Program Subsidi Beras Sejahtera Kab Wonosobo yang dilaksanakan secara terpadu oleh unsur instansi terkait maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Sejahtera di Kabupaten Wonosobo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 19 tahun 2003; UU No 18 Tahun 2012; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; Inpres No 5 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006; Kepmendagri dan Direktur Utama Perum Bulog No 24 Tahun 2003 dan No PKK-12/07/2003; Pergub Jawa Tengah No 16 Tahun 2017; Perda Kab Wonosobo No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Subsidi Rastra di Kabupaten, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No. 8 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan
bangsa yang mendesak untuk segera ditanggulangi
secara sistematis, terpadu clan menyeluruh; b. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan
di Kabupaten Purworejo, perlu dilakukan langkah
koordinasi secara terpadu lintas pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan kebijakan dan
program penanggulangan kemiskinan yang diatur
dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penanggulangan Kemiskinan Terpadu di Kabupaten
Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4967); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan terpadu di Daerah
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Penanggulangan kemiskinan terpadu dilakukan melalui strategi
dan program. Strategi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:
a. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat
miskin;
c. mengembangkan dan m.enjamin keberlanjutan usaha ekonomi
mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan
kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi keluarga Miskin di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2017 Bahwa Program Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin bertujuan untuk meringankan beban terhadap ahli waris yang di tinggalkan agar lebih berdaya guna serta dapat melanjutkan Aktifitasnya seperti biasa,agar administrasi dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan program pemberian santuan kematian bagi keluarga miskin,maka perlu di atur dan di tetapkan perbub.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 32 Tahun 2011;Perda No 2 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini di atur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian bagi Keluarga Miskin di Kabupaten Ogan Komering Ilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2017-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat