Pembentukan Organisasi-Tata Kerja-Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, perlu dibentuk lembaga Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat strukturan dan berdiri sendiri dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah, Pemerintah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (UPT) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidanag Barang/ jasa sesuai kebutuhan daerah dalam mengelola pengadaan baranag/jasa maka perlu membentuk Peraturan Daera tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. kedudukan, tugas pokok dan fungsi; d. unsur dan susunan organisasi; e. tugas unsur organisasi; f. kelompok kerja; g. kelompok jabatan fungsional; h. tata kerja; i. tata hubungan kerja; j. kepegawaian; k. pembiayaan; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
PUSKESMAS KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Puskesmas, perlu disusun sistem dan prosedur pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
b. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir dengan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-
Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan
Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);'
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bandar
Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 07 Tahun 2012;
15. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2008
tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bandar
Lampung;
Didalam Peraturan Wali Kota ini Mengatur tentang Ketentuan Pasal dan Azas yang telah di putuskan dan disepakati bersama yang meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Keuangan, Penatausahaan Keuangan, Tata Kelola Keuangan, Pengadaan Barang Dan Jasa, Ketentuan Lain-lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
RETRIBUSI DAERAH BAGI PENGGUNA SARANA PRASARANA - PEMBEBASAN SEMENTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD. 2014/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana
ABSTRAK:
Retribusi daerah selain mempunyai fungsi budgeter untuk membiayai pengeluaran Pemerintah Daerah juga berfungsi untuk mengatur (regulerend) dan melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah Daerah di bidang social ekonomi. Kebijaksanaan pembebasan sementara terhadap retribusi daerah bagi pengguna sarana dan prasarana Pemerintah Daerah pada pasar Omele Sifnana untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat sebagai akibat relokasi pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB MTB No. 09 Tahun 2002; PERDAKAB MTB No. 04 Tahun 2011; PERDAKAB MTB No. 05 Tahun 2011; PERDAKAB MTB No. 14 Tahun 2012; PERDAKAB MTB No. 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pembebasan Sementara Retribusi Daerah Bagi Pengguna Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Pasar Omele Sifnana, dengan menetapkan jangka waktu pembebasan retribusi daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, setelah jangka waktu tersebut berakhir maka retribusi daerah dapat dipungut kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan, dipandang perlu untuk membentuk Kampung Persiapan Batu Rajang Kecamatan Segah menjadi Kampung Definitif. Serta, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembentukan Kampung harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan Kampung Batu Rajang, Kecamatan Segah, Batas Wilayah, dan Luas Wilayah, Kedudukan dan Wewenang, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp684.083.501.517,00 sedangkan anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp809.336.350.862,00. Dengan demikian terjadi defisit anggaran sebesar Rp125.252.849.345,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal keadaan darurat dan/atau mendesak yang terjadi setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dapat mengambil kebijakan dengan melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Ketentuan Tugas Belajar Dan Izin Belajar Yang Diatur Dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Sebagaimana Dimaksud Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 12 Tahun 1961; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 TahunP2007; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2010; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 12 Tahun 2008; PERWALI No. 24 Tahun 2008
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan, Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 16);
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 14 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;
b. bahwa Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Kediri yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4972);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan yang dialokasikan setiap tahun dalam APBD yang dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek belanja bantuan keuangan kepada Partai Politik.
Diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD yang penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD yang ditetapkan oleh KPUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik kota Kediri Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah/unit kerja dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2OO7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; PermenPAN PER/220/M/PAN/7/2008; dan Perda Seluma 16/2007.
Materi Pokok: Inspektorat Kabupaten Seluma berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati serta mendapatkan pembinaan secara teknik administratif dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah serta pemerintahan desa/kelurahan, meliputi pemerintahan bidang aparatur, bidang pembangunan dan bidang keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2OIO tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati dan pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Inspektur sesuai peraturan perundang-undanga_n yang berlaku.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat