Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol dalam
pemungutannya merupakan kewenangan
Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3.GOLONGAN RETRIBUSI 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5.PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 6.STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI 7.WILAYAH PEMUNGUTAN 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN 9.SANKSI ADMINISTRASI 10.TATA CARA PENAGIHAN 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA 13.MASA RETRIBUSI 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA15.KETENTUAN PENYIDIKAN
16.KETENTUAN PIDANA 17.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan wilayah Kabupaten EMpat Lawang
PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No, 8 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2008; UU No. 12 TAhun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Kepmenkeu No. Kep 192/WPJ.03/2011; Perda No. 39 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008; Perda No. 17 TAhun 2010
Peraturan ini memuat antara lain nama, objek, subjek, dan wajib pajak; dasar pengenaai tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan dan penetapan pajak; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
Peraturan Bupati
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan Daerah Otonom sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah.
UU Nomor 7 Drt 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 04 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Bab III : Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab IV : Pemungutan Pajak
Bab V : Kedaluwarsa Penagihan
Bab VI : Pemeriksaan
Bab VII ; Insentif Pemungutan
Bab VIII : Ketentuan Khusus
Bab IX : Penyidikan
Bab X : Ketentuan Pidana
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Perizinan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
15 Hlm; Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah terdapat utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa untuk mengefektifkan pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur mengenai Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indomesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/B).
Kepala Daerah menunjuk Kepala Dipenda untuk melaksanakan penagihan pajak daerah dengan Surat Paksa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2013
PAJAK BUMI - DAN - BANGUNAN PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahuh 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No 12 Tahun 2008;UU No 28 tahun 2009;
Materi pokok dalam peraturan antara lain : Nama Objek dan Subjek,Dasar Pengenaan ,Tarif,dan cara penghitungan pajak,Wilayah Pemungutan,pendataan,penetapan ,tahun pajak dan pajak terutang,Tata cara pembayaran dan penelitian,tata cara penagihan kadaluarsa penangihan,Keberatan,banding dan gugatan ,Pengurangan,Keringanan dan pembebasan pajak,Pembetulan pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Aministrasi ,Pengembalian kelebihan pembayaran pajak ,hak pendahuluan,pemeriksaan dan pengawasan,Insentif Pemungutan,Ketentuan Khusus, Sanksi,Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan peraturan perundangundangan
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 2005
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Polewali Mandar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut Perda No 2 Tahun 1990
26 hlm, Penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
memungut Pajak Air Tanah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189); 4. Undang- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3339);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan
dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan
Kepala Daerah atau dibayarkan sendiri oleh wajib pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
Pajak Air Tanah dipungut pajak atas
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kontribusi orang atau badan yang
mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan
bangunan selain kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan dan pertambangan, perlu ditetapkan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, Objek, Subjek Dan
Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang,
Pendataan Dan Penetapan, Pemungutan Pajak, Pengembalian
Kelebihan Pembayaran,Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Pajak, Kedaluwarsa Pajak, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan,
Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana Pelaksanaan, Pemberdayaan,
Pengawasan Dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 huruf h dan huruf j dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan Air
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 61 Tahun 2009, dan PP No. 69 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Badan, Pelayaran, Pelabuhan, Kepelabuhan, Kapal, Wajib Retribusi, Jasa Usaha, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapn Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Jasa, Retribusi Jasa Usaha, Pemungutan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Isentif Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau dan Pelabuhan Penyeberangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang:
Pajak Penerangan Jalan, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
8. Kadaluwarsa Penagihan;
9. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
10. Ketentuan Khusus;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat