PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 4.744 peraturan dalam 0,021 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2013
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund

Penanaman Modal dan Investasi

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penanaman Modal dan Investasi Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PERPRES No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 1993
Tata Cara Penanaman Modal

Penanaman Modal dan Investasi

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 117 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal
  2. KEPPRES No. 115 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2014
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited

Penanaman Modal dan Investasi

Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 1999
Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

BUMN Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Penanaman Modal dan Investasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  2. PP No. 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000
Diubah dengan :
  1. PP No. 48 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
  2. PP No. 1 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
  1. PP No. 96 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah (PP) No. 98 Tahun 2013
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited

Penanaman Modal dan Investasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 54 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan