Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman, bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak mengalami peningkatan sehingga korban harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan di dalam maupun di luar rumah tangga;
c. bahwa korban kekerasan perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya tanpa diskriminasi serta untuk memberikan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 03 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Bentuk Kekerasan, Penyelenggaraan Perlindungan, PPT PKBGA, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2017.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2017
Keluarga, Perlindungan Anak - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu berupaya untuk menjamin Perlindungan hak asasi manusia bagi Perempuan dan Anak. Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan, sehingga perlu mendapatkan Perlindungan yang optimal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa, Perlindungan Perempuan dan Anak dilakukan dengan memperhatikan agama, adat istiadat, sosial budaya Masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar hak Perempuan dan hak Anak. Prinsip-prinsip dasar Perlindungan hak Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nondiskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi Perempuan dan Anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; d. penghargaan terhadap pendapat Anak; e. kepastian hukum (Perlindungan terhadap hak korban); f. kearifan lokal; g. keadilan dan kesetaraan gender; h. transparansi; i. akuntabilitas; dan j. keberlanjutan.
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk: a. memberi pedoman kepada Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan kebijakan dan strategi Perlindungan Perempuan dan Anak; b. mencegah terjadinya segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta pelanggaran hak Perempuan dan Anak; c. melindungi dan memberikan pelayanan kepada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; d. memperkuat lingkungan protektif bagi Perempuan dan Anak dari segala bentuk Kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran; e. meningkatkan pemberdayaan terhadap Perempuan dan Anak; dan f. meningkatkan peran Lembaga pemerintah, badan usaha, media dan/atau LSM di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
-
Mekanisme Penyelenggaraan Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak diatur dalam Peraturan Bupati. Tata cara dan prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak korban Kekerasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif merupakan bentuk penjaminan pemenuhan hak bayi serta merupakan bentuk perlindungan kepada ibu dalam pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif pada bayinya sehingga perlu diberikan segera setelah lahir;
b. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi dengan memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sebagai makanan yang paling baik bagi bayi dan sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas;
c. bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan amanat Ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Bahwa tumbuh kembangnya anak sebagai sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan salah satu hak dasar anak sejak usia dini perlu mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang bersifat holistik integratif; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2002; UU. No. 20 Tahun 2003; UU. No. 36 Tahun 2009; UU. No. 6 Tahun 2014; UU. No. 23 Tahun 2014; UU. No. 60 Tahun 2013; Permenkes No. 66 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Prinsip; III. Strategi, Sasaran dan Arah Kebijakan; IV. Ruang Lingkup; V. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; VI. Gugus Tugas; VII. Pembiayaan; VIII. Peran Serta Masyarakat; IX. Penghargaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
17 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas, terukur, sistemik, holistik dan integratif;
b. bahwa program pendidikan anak usia dini harus mampu menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros
(Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008
Nomor 07);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Fungsi Dan Tujuan
3. Penyelenggaraan
4. Pengelolaan PAUD
5. Hak Dan Kewajiban
6. pendanaan PAUD
7. Pembinaan Dan Pengawasan
8. Evaluasi
9. Sanksi Administratif
10. Kerja Sama Dan Kemitraan Pendidikan
11. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI KEKERASAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat