Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Prinsip; III. Strategi, Sasaran dan Arah Kebijakan; IV. Ruang Lingkup; V. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; VI. Gugus Tugas; VII. Pembiayaan; VIII. Peran Serta Masyarakat; IX. Penghargaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat