Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 27.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan
Pemerintah Ka bu paten Gianyar diperlukan pengendalian atas tindakan Kecurangan yang
berindikasi pada tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan
pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang
bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gianyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentusn umum,strategi pengendalian kecurangan,lingkungan pengendalian kecurangan,perilaku anti kecurangan,
satuan tugas pengendalian kecurangan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
-
-
18 Halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana
korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati diperlukan pengendalian atas
tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana
korupsi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman
dalam pelaksanaan pengendalian kecurangan, perlu diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian
Kecurangan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Pengendalian Kecuarangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan Dan Kinerja Intern Perangkat Daerah.
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi kearah yang lebih baik meliputi penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, peningkatan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi serta profesionalisme sumber daya manusia aparatur;bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan dan kinerja untuk mencapai tujuan organisasi yang lebih efisien, efektif dan akuntabel diperlukan pelaksanaan penilaian mandiri kepatuhan dan kinerja intern perangkat daerah;bahwa pengaturan mengenai penilaian kepatuhan dan kinerja intern perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan penilaian kinerja, sehngga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;Peraturan President Nomor 29 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah,dengan sistematika:Ketentuan Umum;maksud,tujuan dan ruang lingkup;pelaksanaan penilaian mandiri indikator kepatuhan dan kinerja intern;periode penilaian mandiri kepatuhan dan kinerja intern;penjaminan kualitas hasil penilaian mandiri;pelaporan hasil penilaian mandiri;pendanaan;ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
18 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 88
Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/
Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 88
Tahun 2011 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pembangunan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 88 tahun 2011 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah diperlukan pedoman pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian Risiko;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019;Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009;Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKODI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENGELOLAAN RISIKO;PELAPORAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
78 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi ;
bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan Program dan kegiatan lingkup lnspektorat Daerah Kabupaten Morowali, diperlukan evaluasi intem lingkup Inspektorat Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit Aparat pengawasan Intern Pemerintah secara berkala perlu dilaksanakan evaluasi internal daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Pedoman pelaksanaan evaluasi intern yang terdiri dari perumusan tujuan evaluasi, penentuan ruang lingkup, perancangan desain evaluasi, pelaksanaan penugasan evaluasi, pemilihan metode dan teknik serta instrumen dan alat, dan pelaporan hasil evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
3 Halaman; Lampiran 6 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2024/NO.15 Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Manajemen Risiko
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, diperlukan penerapan manajemen risiko dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efi.sien serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta berdasarkan ketentuan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, pedoman pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan risiko Pemerin tah Daerah dalam
melaksanakan urusan wajib/pilihan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 18 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Manajemen Risiko dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kerangka Manajemen Risiko; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
10 hlm, Lampiran 27 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kecurangan (fraud) yang berbentuk tindak pidana korupsi, penyalahgunaan aset, dan Kecurangan pada pelaporan di lingkungan Pemerintahan Daerah harus dikendalikan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa proses penyelenggaraan Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan Pengendalian Kecurangan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Strategi pengendalian kecurangan, Lingkungan pengendalian kecurangan, Satuan tugas pengendalian kecurangan, Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa penilaian risiko dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan menyediakan informasi risiko bagi organisasi untuk melakukan pengelolaan manajemen risiko;
bahwa dalam rangka lebih peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah daerah dan sekaligus memberikan landasan untuk mempertimbangkan tujuan Instansi Pemerintah dan sumber risiko yang relevan dari faktor internal dan faktor eksternal, perlu menetapkan pengendalian untuk menangani risiko;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam mengelalo risiko dilingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ruang lingkup, Pengelolaan manajemen risiko, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman; Lampiran 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permenpan RB No. 17 Tahun 2021; Permenpan RB No. 25 Tahun 2021; Permenpan RB No. 6 Tahun 2022; Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; Permenpan RB No. 45 Tahun 2022; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Paser No. 5 Tahun 2022.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyesuaian Pedoman Sistem Kerja; 3. Mekanisme Kerja; 4. Proses Bisnis; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat