bahwa dalam rangka penataan pembangunan agar ses'uai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail
Tata Ruang dan guna tercapainya penataan kota yang asr
i
serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, keamanan serta
ketertiban masyarakat, I?aka perlu pedornan yang mengatur
mengenai tata tertib penyelenggaraan bangunan di Kota
Palangka Raya. Untuk rnewujudkan bangunan gedung yang andal,
fungsional, berjati diri, serasi dan selaras dengan
lingkungannya perlu penataan Bangunan Gedung di Kota
Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Mengingat
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, maupun dalam pemenuhan
tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 16) di Kota Palangka Raya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2017
bahwa Bangunan Gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional, oleh karenanya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai fungsinya, dipenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan dan berwawasan lingkungan; bahwa agar Bangunan Gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaaan, guna meningkatkan keselamatan bangunan serta kenyamanan dan keselamatan bagi yang menempati bangunan, perlu mengatur tata bangunan yang meliputi kondisi fisik dan lingkungan bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok–Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor (4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4844); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5159); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5242); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Ahli Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis PemBangunan Gedung Negara; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Proteksi Kebakaran; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 02 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010–2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 5);
KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG, PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG, PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG, PRASARANA BANGUNAN GEDUNG YANG BERDIRI SENDIRI, TABG, PERAN MASYARAKAT, PEMBINAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
- Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut:
a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini;
b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi nonsederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus
sudah dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini;
c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasisederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah
dilakukan selambat-lambatnya 8 (delapan) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
- Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
102 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
lingkungannya; bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan Bangunan Gedung di daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.28 tahun 2002, UU No.12 tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 tahun 2005, Permendagri No.32 Tahun 2012, Permen PU No.24 tahun 2007, Perda Kab.Morowali Utara No.3 tahun 2016
Bangunan Gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, serta untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik dari pemanfaatan ruang yang karenanya setiap penyelenggaraan Bangunan Gedung harus berlandaskan pada pengaturan penataan ruang. Untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2017
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN KABUPATEN SERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN KABUPATEN SERANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik terutama infrastruktur jalan yang memadai di Kabupaten Serang, guna mendorong, meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing daerah, maka perlu percepatan pembangunan infrasrtruktur jalan yang rusak dengan didukung prioritas penganggaran pembangunan yang sesuai dengan aspirasi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Serang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 38 tahun 2004
;4. UU No. 23 tahun 2014;5. PP No. 34 tahun 2006;6. PP No. 54 tahun 2010
;7. Perda Kab. Serang No. 26 tahun 2016;8. Perda Kab. Serang No. 5 tahun 2016
;9. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2016;10. Perda Kab. Serang No. 11 tahun 2016
1.ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. kriteria dan prioritas percepetan pembangunan infrastruktur jalan;4. pelaksanaan dan penggaran percepetan pembangunan infrastruktur jalan;5. pengawasan dan pengendalian
;6. ketentuan lain lain ;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2017 NO. 3, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 58 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka telah dilakukan pembagian kewenangan dalam urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan antara pemerintah, dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Pariaman, diperlukan sistem lalu lintas yang lancar, handal, selamat, tertib, aman, berdaya guna dan berhasil guna maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman yang mengatur tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pariaman.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permen Perhubungan No. 13 Tahun 2014; Permen Perhubungan No. 34 Tahun 2014; Permen Perhubungan No. 49 Tahun 2014; Kepmen Perhubungan No. KM 62 Tahun 2003; Kepmen Perhubungan No. KM 63 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 64 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 65 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 66 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 67 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 69 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 70 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 71 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 72 Tahun 1993; Kepmen Perhubungan No. KM 35 Tahun 1995; Kepmen Perhubungan No. 35 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : jaringan transportasi dan angkutan jalan, pengujian kendaraan bermotor, teknik lalu lintas, rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pembinaan angkutan, penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pariaman diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan pengembangan wilayah Kota Pariaman, terwujudnya etika berlalu lintas dikalangan masyarakat Kota Pariaman, dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam wilayah Kota Pariaman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2017
Penyelenggaraan Bangunan Gedung dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PP No.36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan Bangunan Gedung di daerah dilakukan oleh Pemda dalam bentuk Perda
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.36 Tahun 2005
Peraturan daerah ini mengatur tentang Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Perda Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2012 yang diberlakukan di Kabupaten Muna Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan
hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di
perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan
dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah
satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif;
b. bahwa masyarakat di Kota Balikpapan membutuhkan
perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat,
sehingga Pemerintah Daerah perlu mencegah dan
meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan
bertanggungjawab, serta selaras, serasi dan seimbang dengan
penggunaan dan pemanfaatan ruang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dimana pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dimana penetapan lokasi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 27 Tahun 1959;UU No 3 Tahun 1953; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup
Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Penetapan Lokasi
Perencanaan Penanganan
Pola Penanganan
Penyediaan Tanah
Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan
Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pola Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Dan Kearifan Lokal
Larangan
Sanksi Administratif
Ketentuan Penyidikan
Ketentuan Pidana
Pemberian Insentif
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dan berlaku pada tanggal diundangkan.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2017
Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1985; UU No 4 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 24 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 27 Tahun 1999; PP No 36 Tahun 2005; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Fungsi dan Klasifikasi Bagunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyelidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Berikut perubahannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib niaga dan memperlancar distribusi arus barang perdagangan serta meningkatkan daya saing pasar perlu mengembangkan pergudangan dalam memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Tarakan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M\DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan dan guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan Pergudangan perlu adanya Pengaturan Pergudangan di Kota Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.
Ruang Lingkup Penataan Pergudangan, Perizinan dan Legalitas, Pengawasan dan Pembinaan, Kepatuhan terhadap Lingkungan, Sanksi dan Pelanggaran, fasilitas dan Infrastruktur Pendukung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah layak huni dan kawasan pemukiman di Kabupaten Badung dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat