PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT - LEMBAGA ADAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2001/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
ABSTRAK:
Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diatur keberadaannya dan digunakan kehidupan oleh masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang didaerah-daerah sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina, dan dilestarikan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu Pengaturan Iebih lanjut mengenai pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan adat istiadat dan lembaga adat dalam suatu Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT, meliputi Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi Lembaga Adat; Hubungan Lembaga Adat dengan Organisasi Pemerintahan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal vang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan keputusan Bupati .
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2001/25 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk melakukan pemupukan dana melalui pembentukan dana cadangan, Pasal 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Dana Cadangan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950, UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 17 Tahun 2000.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Dana Cadangan Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Sumber Dana, Pengelolaan dan Cadangan Daerah,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan daerah Tingkat II, maka Retribusi Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03; Kepmendagri No. 174 No. 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1998; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini Mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan; Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
16 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17/Hk-Pd/Tb.013.1/Viii/1984 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2001.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD 2001/12 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nornqr..1.19 Tahun 1997, tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis
Retribusi Daerah Tingkat 1 dan Daerah Tingkat II. maka Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 tahun 1950,Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 tahun 2000. tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas setiap Pemakaian kekayaan Daerah, Objek Retribusi adaiah setiap pelayanan yang diperoleh dan Pemakaian Kekayaan Daerah.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diaolonakan sebauat Retribusi jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Sragen No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/NO.36 Seri B Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha perdagangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Bahwa pelayanan terhadap permohonan Izin Usaha perdagangan Daerah yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya, serta untuk menggali salah satu sumber Pendapatan asli Daerah;
b. Bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan;
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang Undang Nomor 13 tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1950);
2 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran negara Nomor 3209);
3 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4 Undang Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587)
5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 74 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611); 6 Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 7 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara tahun 1997 nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258)
10 Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139)
11 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek retribusi adalah pelayanan SIUP
(2) Pelayanan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi:
a. Surat keterangan/Keputusan/Rekomendasi/ Izin/ Legalisasi SIUP
b. Kutipan /Salinan SIUP
(3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah:
a. Cabang/ Perwakilan
Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat
b. Perusahaan kecil perorangan dengan ketentuan
1. Tidak berbentuk badan hukum atauu persekutuan
2. Diurus, dijalankan, dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/ kerabat terdekat; c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau kaki lima
d. Perusahaan dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki yang bersangkutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada, Pemerintah Kab. Tebo di bidang kehutanan perlu mengatur penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman dalam wilayah Kab. Tebo; Untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kab. Tebo Tentang Izin Usaha Tanaman.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN, meliputi Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Hapusnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat