Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara, perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 25 Tahun 2007; dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal; pengawasan; dan evaluasi bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara. Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam melakukan evaluasi tersebut Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 12; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo012.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak setiap warga negara, maka perlu mengelola limbah berbahaya dan beracun secara maksimal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 274 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah;
c. bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki landasan yang mengatur tentang pengelolaan limbah oleh setiap orang yang menghasilkan limbah di Daerah, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1407);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pengurangan dan penyimpanan Limbah B3 di
Daerah.
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk mengurangi potensi timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat terlepasnya zat pencemar ke lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Gringsing Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 55 Ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang dan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019 - 2039,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Wilayah Perencanaan Gringsing Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan Penataan WP
Bab IV Rencana Struktur Ruang
Bab V Rencana Pola Ruang
Bab VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Bab VII Peraturan Zonasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
218 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan
keuangan daerah dan pelaksanaan tugas serta fungsi
perangkat daerah, perlu dilakukan audit kinerja; bahwa
agar pelaksanaan audit kinerja berjalan dengan
efektif dan efisien, perlu disusun pedoman audit
kinerja; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan audit kinerja, perlu diatur dalam
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Audit
Kinerja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor PER01/AAIPI/DPN/2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman audit kinerja untuk menjadi acuan aparat pengawasan intern
pemerintah di Kabupaten Banjarnegara dalam melaksanakan audit kinerja agar memiliki kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi dalam rangka audit yang efisien dan efektif sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Jadwal
Retensi Arsip (JRA) Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota Nomor 124 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif maka diperlukan pendayagunaan arsip; bahwa agar pelaksanaan penyusutan arsip dinamis yang berkaitan dengan kegiatan atau fungsi fasilitatif dapat berjalan secara optimal, maka diperlukan jadwal retensi arsip; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menyusun jadwal retensi arsip sebagai pedoman untuk melaksanakan penyusutan arsip.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017.
Materi Pokok : Jadwal Retensi Arsip, Jenis Arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Mencabut : Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Nomor 124 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 61 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2023
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - NOMOR - 31 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, menindaklanjuti Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pasilitasi Penanaman Modal, menindaklanjuti Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil, menindaklanjuti Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, menindaklanjuti Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023, menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07 / 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 31 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 2 Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
KEPPRES No. 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Biaya - Penyelenggaraan - Ibadah Haji - Tahun 1444 Hijriah - 2023 Masehi - sumber - Biaya Perjalanan - Ibadah Haji - Nilai Manfaat - perubahan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia telah mendapat tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.000 (delapan ribu) orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dengan adanya penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia dimaksud, perlu menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; PP Nomor 8 Tahun 2022; dan Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah ketentuan dalam Diktum KESEPULUH dan KESEBELAS dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan
Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan Pasal 308 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan ketentuan Pasal
75 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah wajib memberikan
perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban,
kelancaran, dan efektivitas dalam pemberian
perlindungan, perlu diatur ketentuan mengenai
pemberian perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; 14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ;sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bantul No. 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa, pendidikan berfungsi meningkatkan dan
mengembangkan kualitas warga negara Indonesia yang
berkualitas sesuai kompetensi manajemen pendidikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
kualitas warga negara Indonesia melalui jalur pedidikan
perlu peraturan yang menjamin ketertiban, kelancaran
penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Bupati Bantul
Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Jumlah Halaman: 17 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat {4)
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2022
tentang Sistem Perneriritahan Berbasis Elektronik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Wonosobo perlu didukung dengan data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses, dibagipakaikan, dikelola secara seksama,
terintegrasi dan berkelanjutan; bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan , diperlukan perbaikan Tata Ketola
Data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui
penyelenggaraan Satu Data; bahwa agar pengelolaan satu data wonosobo dapat
terorganisasi dengan baik perlu mengatur system
pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nornor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pem bangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun
2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Sumber dan Sifat Data
Bab III Prinsip Satu Data Wonosobo
Bab IV Penyelenggara Satu Data Wonosobo
Bab V Forum Satu Data Wonosobo
Bab VI Penyelenggaraan Satu Data Wonosobo
Bab VII Portal Satu Data Wonosobo
Bab VIII Partisipasi dan Kerja Sama
Bab IX Insentif dan Disinsentif
Bab X Monitoring dan Evaluasi
Bab XI Penyelesaian Permasalahan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 dicabut.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat