BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahtm 2010;
Undang-Undang Nomoi 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 01 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 13 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2010/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong Tahun 2010;
Undang-Undang Nomoi 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 01 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung swasembada gula Nasional,
meningkatkan pendapatan petani dan mengembangkan
perekonomian pedesaan, perlu digerakkan usaha tani tebu secara
intensif dengan penyediaan modal yang cukup;
bahwa sehubungan keterbatasan kemampuan permodalan petani
untuk melaksanakan budidaya tebu, maka Pemerintah Kabupaten
Pemalang perlu memberikan fasilitasi permodalan melalui sistem
kemitraan secara berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya
Tebu;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nonor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu yang meliputi Pola Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, Bentuk Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, Pengelolaan Pengembangan Usaha Budidaya Tebu, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Budidaya Tebu dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2010/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah AIr Minum Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu aset milik Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk melayani kebutuhan air minum raasyarakat serta salah salu sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat; bahwa dalam rangka percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM, maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu memberikan tambahan modal kepada PDAM Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-113/1976; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Bab IV Pelaksanaan Penyertaan Modal
Bab V Pengelolaan Penyertaan Modal
Bab VI Kontribusi Pendapatan Asli Daerah
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2010.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten OKU Selatan TA 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan persentase saham Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada PDAM Tirta Saka Selabung, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ke dalam Modal Saham PDAM Tirta Saka Selabung melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2010, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PDAM Tirta Saka Selabung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2010, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyertaan modal daerah; serta pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Modal Kepada Kelompok Petani-Nelayan Kecil (KPK) Program Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani-Nelayan Kecil (P4K) Kabupaten Majalengka Melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Modal Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat dan Koperasi Pedesaan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong produktifitas dan peningkatan pendapatan keluarga miskin agar kehidupannya lebih terjamin dan sejahtera perlu infrastruktur Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) pedesaan Kabupaten Jember;
b. bahwa agar Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) dapat berjalan lebih berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna dalam pengelolaan perlu bantuan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember;
c. bahwa agar bantuan modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat (LKMM) dikelola lebih profesional dan akuntabel perlu menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Modal Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat dan Koperasi Pedesaan Kabupaten Jember;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2005 – 2010;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan fungsi Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Jember;
Sumber dana berupa bantuan hibah dipergunakan sebagai sumber permodalan bagi LKMM dan koperasi pedesaan yang dikelola secara mandiri dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan yang dapat diakses untuk mencukupi kebutuhan modal oleh para anggotanya pengusaha mikro keluarga miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan persentase saham Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Bank Sumsel Babel, maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ke dalam Modal Saham Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2010, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2010, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyertaan modal daerah; serta pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2010
koperasi - usaha mikro kecil menengah - dana bergulir
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2010/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Perkuatan Modal Dana Bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Permodalan merupakan langkah awal pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah yang mempunyai peran cukup penting sebagai sumber usaha untuk pendapatan bagi usaha mikro kecil menengah dan koperasi yang mempunyai usaha, disamping dapat meningkatkan pendapatan asli daerah bagi kabupaten empat lawang; dalam rangka dibersivikasi UMKM dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat; mengingat kemampuan keuangan koperasi dan UMKM masih sangat terbagas maka untuk pengembangan dan peningkatan UMKM dapat dibantu melalui progran bantuan perkuatan modal dari pemerintah dalam bentuk dana bergulir
UU no. 25 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 101 Tahun 2001; Kepres No. 42 Tahun 2002; Kepres No. 80 Tahun 2003; Kepmen Koperasi & UMKM No, 70/KEP/MENEG/XII/2001; Perda no. 3 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008
Peraturan ini memuat antara lain tujuan dan sasaran; sumber dana status bantuan; Persyaratan, seleksi dan penetapan Koperasi dan UMKM Penerima Bantuan Perkuatan Dana Bergulir; Tanta Pencairan Bantuan Perkuatan DAna Bergulir; Koordinasi Pelaksanaan; Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati empat Lawang
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat