Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo, perlu dilakukan penyesuaian yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 1), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diubah;
2. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan Pasal Baru yakni Pasal 17A;
3. Ketentuan Bagan Susunan Organisasi ULP dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 1), diubah sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD Tahun 2022 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Tunjangan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium (Berita Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2018 Nomor 18)
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 70 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN KAS DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAHKOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2011 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kas Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013, disebutkan bahwa pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 70 Tahun 2011
pencabutan Peraturan Nomor 70 tahun 2011 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 70)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 70 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN KAS DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAHKOTA PONTIANAK
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 90, LN. 2001 No. 105, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, Dan Kota Makassar
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2001.
Kehutanan dan Perkebunan; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, BD.2012/NO.90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk menjaga mutu benih yang berkualitas dan memberikan perlindungan tanaman perkebunan, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 887/Kpts/OT.210/92; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Sususnan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat