Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 1), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diubah; 2. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan Pasal Baru yakni Pasal 17A; 3. Ketentuan Bagan Susunan Organisasi ULP dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 1), diubah sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 89
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan