Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 1), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diubah; 2. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan Pasal Baru yakni Pasal 17A; 3. Ketentuan Bagan Susunan Organisasi ULP dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 1), diubah sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat