Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 90 Tahun 2012

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Sususnan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
20 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2012
Tanggal Berlaku
20 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.90
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan