Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 70 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1995, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.116 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Wilayah Kerja; Kedudukan; Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pencabutan Peraturan gubernur nomor 33 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja balai perbenihan tanaman perkebunan provinsi kalimantan barat
12 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 88 Tahun 2017
TUGAS - POKOk - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - BADAN - PENDAPATAN - DAERAH - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, BD 2017/88
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Badan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergyb Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
21 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2017
Tugas - pokok - fungsi - rincian -tugas - unit - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - di - lingkungan - dinas - perindustrian - dan - perdagangan - pemerintah - daerah - provinsi - jawa - barat
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD 2017/87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perrdagangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan dietepkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang diteapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendag No. 96 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit , dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Perindustriandan dan Perdagangan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
46 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 91 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
Tugas - pokok - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - CABANG - DINAS - DAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - KEHUTANAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD 2017/No.85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 42 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 7 Tahun 2008; Permenhut No. P.72/Menhut-II/2009; Permen LHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 2O Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Cabang Dinas di Lingkungan Dinas Kehutanan, UPTD di Lingkungan Dinas Kehutanan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; U No. 42 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
85 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 84 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 78 TAHUN 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - PERUMAHAN - DAN - PERMUKIMAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD 2017/84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perumahan Dan Permukiman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan diteteapkannya Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusunan tugas , fungsi, rincian, tugas unit, dan tata kerja Uit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No. 12 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2016; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peratueran Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, RIncian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Perumahan dan Permukiman, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
15 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Nomor 072 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, maka untuk menunjang kelancaran tugas organisasi perangkat daerah perlu dilaksanakan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menjabarkan tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2017
Tugas - pokok - fungsi - rincian - tugas - unit - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - di - lingkungan - dinas - perkebunan - pemerintah - daerah - provinsi - jawa - barat
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BD 2017/83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetpkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Perkebunan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
30 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - TANAMAN - PANGAN - DAN - HORTIKULA - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, BD 2017/82
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017 perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikula Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2001; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikula Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Dinastaman Pangan dan Hortikula, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
54 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2017
tugas - pokok - fungsi - rincian - tugas - unit - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - di - lingkungan - dinas - ketahanan - pangan - dan - perternakan - pemerintah - daerah - provinsi - jawa - barat
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, BD 2017/81
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas poko, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kalli, terakhir denga UU No. 9 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Dinas, Tugas Pokok, Fungsi, RIncian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kalli, terakhir denga UU No. 9 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
72 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat