Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sekaligus untuk mewujudkan komitmen dan kesepakatan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Bupati atas kinerjanya berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, diperlukan pengaturan Penyusunan Perjanjian Kinerja yang ringkas dan tegas sebagai Pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
Perjanjian Kinerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten merupakan dokumen yang wajib disusun untuk mewujudkan komitmen Bupati dan kesepakatan antara Pimpinan SKPD bersama Bupati atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia dalam jangka waktu 1 (satu) tahun masa anggaran berkenaan yang terdiri dari :
a. Perjanjian Kinerja Kabupaten adalah Perjanjian Kinerja yang ditandatangani Bupati;
b. Perjanjian Kinerja SKPD adalah Perjanjian Kinerja di tingkat SKPD dan Unit Kerja yang disusun oleh Pimpinan SKPD/Unit Kerja kemudian ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan SKPD / Unit Kerja.
Indikator Kinerja pada Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan hasil• hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.
Perjanjian kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam kondisi: Pergantian atau mutasi pejabat; perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran; perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2016
tata cara penugasan perjalanan dinas dilingkungan pemerintah kabupaten boalemo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.547
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penugasan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk keseragaman serta tertib administrasi pengelolaan keuangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.02/205; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2015; Perbup Boalemo No. 42 Tahun 2015; Perbup Boalemo No. 58 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penugasan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, azas umum perjalanan dinas, pendelegasian kewenangan penugasan yang membutuhkan perjalanan dinas, perencanaan penugasan yang membutuhkan perjalanan dinas, hak-hak keuangan pejabat tertentu atau pengikut pejabat tertentu yang melakukan perjalanan dinas, pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban, akuntabilitas, transparansi, dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diundangkannya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Boalemo No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penugasan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2015 No. 487) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 30 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2016
administrasi dan tata negara- pedoman penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar perhitungan peraturan bupati ini antara lain dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan standar operasional prosedur pada seluruh satuan kerja perangkat daerah/unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar Hukum Peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.28 Tahun 1999, UU No.14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permenpan No.Per/21/M.PAN/11/2008, Pemendagri No.52 Tahun 2011, Pemendagri No.53 Tahun 2011, Perda No. 18 Tahun 2008, Perda No.20 Tahun 2008, Perda No.21 Tahun 2008, Perda No,35 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No. 3 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengatuarnnya. diatur tentang Ketentuan umum; Prinsip; Tahapan; Persiapan; Identifikasi kebutuhan, Penyusunan sop; Pelaksanaan; Pengawasan pelaksanaan; Pengkajian ulang dan penyempurnaan sop; Evaluasi; Pelapor; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) , SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2016/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) , Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakal Pasal 201 dan Pasal 202 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006
ientang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagalmana telah diubah beberapa kali terathir dengan
Peraiuran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas
jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU, dan SPP-TU bagi Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf (a) diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana
Toraja tentang Batas Jumlah Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP). Surat Permintaarr Pembayaran Ganti
Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun
Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959,tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tamba}ran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
3. Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan
Negara;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, sebagaimana telah diundangkan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2904 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-undang Nomor L2 Tahun 2011, tentang
Pembeitukan Peraturan Perundang - Undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan Keuangan Daerah;
8
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20O5 tentang
9
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedomarr Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaal Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Pada Setiap Kerja Perangkat Dearah Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak pencemaran atau perusakan terhadap lingkungan hidup yang bisa berakibat langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat; b. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melakukan pengaduan terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian kepada dirinya;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2015.
1.Ketentuan Umum; 2.Penggunaan SPP-UP; 3.Ketentuan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7 hlm; 1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 18A Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Konawe (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2015 Nomor 79)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional, maka dalam rangka efisiensi dan efektifitas pemberian
dukungan teknis dan operasional kepada Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Konawe dalam bidang pencegahan dan
pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika
pertu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Konawe;
b. bahwa sambil menunggu proses peralihan BNNK Konawe menjadi
instansi Vertikal di Kabupaten Konawe, maka Pelaksana Harian BNNK
Konawe terlebih dahulu pembentukannya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe dan untuk sementara tetap menjadi bagian
dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat !! di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3852);
6. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 44);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangat Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi
dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III ESELONERING
BAB IV PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DARI DAN DALAM JABATAN
BAB V TATA KERJA DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 20.a Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan gender di Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat masih diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender;
Bahwa untuk mewujudkan penyusunan dan pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat di Kabupaten Aceh Barat sesuai dengan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG), perlu diterapkan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada level SKPK.
UU No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009; Pergub Aceh No. 6 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan dan Pelaksanaan, Tugas dan Kewajiban Bappeda,Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera,Inspektorat dan DPKKD, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 158 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kelurahan Tiworo Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; Untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan susunan organisasi pada Kelurahan Tiworo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat