Perjanjian Kinerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten merupakan dokumen yang wajib disusun untuk mewujudkan komitmen Bupati dan kesepakatan antara Pimpinan SKPD bersama Bupati atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia dalam jangka waktu 1 (satu) tahun masa anggaran berkenaan yang terdiri dari : a. Perjanjian Kinerja Kabupaten adalah Perjanjian Kinerja yang ditandatangani Bupati; b. Perjanjian Kinerja SKPD adalah Perjanjian Kinerja di tingkat SKPD dan Unit Kerja yang disusun oleh Pimpinan SKPD/Unit Kerja kemudian ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan SKPD / Unit Kerja. Indikator Kinerja pada Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan hasil• hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan. Perjanjian kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam kondisi: Pergantian atau mutasi pejabat; perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran; perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat