Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2016

Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjanjian Kinerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten merupakan dokumen yang wajib disusun untuk mewujudkan komitmen Bupati dan kesepakatan antara Pimpinan SKPD bersama Bupati atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia dalam jangka waktu 1 (satu) tahun masa anggaran berkenaan yang terdiri dari : a. Perjanjian Kinerja Kabupaten adalah Perjanjian Kinerja yang ditandatangani Bupati; b. Perjanjian Kinerja SKPD adalah Perjanjian Kinerja di tingkat SKPD dan Unit Kerja yang disusun oleh Pimpinan SKPD/Unit Kerja kemudian ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan SKPD / Unit Kerja. Indikator Kinerja pada Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menggambarkan hasil• hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan. Perjanjian kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam kondisi: Pergantian atau mutasi pejabat; perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran; perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD No 2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan