Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 N0M0R 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diatur dengan
Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa.
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);
Peraturan ini mengatur tentang prosedur pengadaan barang dan jasa di desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2016/ No. 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat, Desa memerlukan sumber pendapatan. Untuk memberikan landasan hukum dan
sebagaipedoman bagi Desa dalam menggali dan
mengelola Sumber Pendapatan Desa, perlu adanya
pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten Purworejo telah
menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 13 Tahun 2012, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan menerbitkan peraturan daerah yang baru.Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber
Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ;
Perda ini memuat ketentuan tentang :
1.Ketentuan Umum 2.Sumber Pendapatan desa 3.Jenis-Jenis Pendapatan Desa 4.Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa 5.Pengembangan Sumber Pendapatan Desa 6.Pembinaan dan pengawasan 7.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun
2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MENGGALA KECAMATAN PEMENANG KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektilitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undalg Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017
Tujuan pembentukan desa Menggala Kecamatan Pamenang Kabupaten
Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2020
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan panduan kepada pemerintah gampong dalam melaksanakan perencanaan keuangan gampong sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan untuk menjabarkan Rencana Kerja Pemerintah Gampng (RKP Gampong dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMK);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Utara No. 19 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2020 terdiri Pasal 1 sampai Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2020.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk tertib dan lancarnya penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Kas Desa yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 67 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Yang Berstatus Non ASN dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu ditetapkan Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa yang berstatus Non ASN dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa yang berstatus Non ASN dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa yang berstatus Non ASN dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menjamin terpeliharannya nilai-nilai demokrasi yang telah tumbuh dan berkembang di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang badan permusyawaratan desa termasuk didalamnya mengatur tentang susunan dan keanggotaan, pimpinan, kedudukan, fungsi dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, persyaratan untuk menjadi anggota BPD, mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD, pengesahan, rapat BPD, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja BPD, pemberhentian keanggotaan BPD, penggantian pimpinan dan anggota BPD, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja BPD dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan, keuangan BPD, sekretariat BPD, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN TETE BONEA, DESA PERSIAPAN PUNTONDO, DESA PERSIAPAN MALABA DAN DESA PERSIAPAN JANG KECEMATAN MANGARABOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu membentuk Desa Persiapan Malaba dan Desa Persiapan Kajang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dengan Peraturan Bupati.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514);
3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah diubah kedua kali, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penggabungan Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 24)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, WILAYAH DUSUN, BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN DAN PETA WILAYAH DESA PERSIAPAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat