KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA, PERANGKAT DESA - BESARAN DAN PRESENTASI PENGHASILAN TETAP dan TUNJANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8, TBD.2018, LL SETDA KAB. MBD : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Yang Berstatus Non ASN dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu ditetapkan Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa yang berstatus Non ASN dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa yang berstatus Non ASN dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permen Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran dan Presentasi Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa yang berstatus Non ASN dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- Lampiran 1 Hal
|