Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten pandeglang Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten pandeglang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 10 Tahun 2014;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2014, Alokasi Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 merupakan bagian dari pendapatan dan belanja daerah yang harus dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa sesuai dengan surat Wakil Gubernur Banten Nomor 900/1206-BAPP/2014 tanggal 22 April 2014 perihal Bantuan Keuangan Provinsi Banten APBD TA. 2014, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan romawi III angka 1 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Alokasi dana penyesuaian dianggarkan sebagai pendapatan daerah pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2014;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan romawi V angka 25 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, menyatakan bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
f. bahwa dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh dana penyesuaian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2014 setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyesuaian dimaksud dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dana penyesuaian dimaksud ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
g. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk Kedua Kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek
belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahunj 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; KepPres No 74 Tahun 2001; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 27 Tahun 2013; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permenkeu No 61/PMK.07/2014; Permenkeu No 76/PMK.07/2014; Perda Prov.Banten No 1 Tahun 2014; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2013.
terdapat dalam pasal 1 , pasal 2 , pasal 3 , dan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
perbup No 46 Tahun 2013
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2014
penyertaan modal - bumd - swasta - tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.64, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa pemberian penyertaan modal Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah / Swasta perlu kepastian dan ketagasan subyek penerima agar memenuhi aspek penatausahaan anggaranyang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan audit keuangan; bahwa PT Pembangunan Sulteng sebagai perubahan bentuk hukum PD Sulteng sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah berhak memperoleh dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016 sehungga perlu dilakukan penyesuaiaan penamaan PD Sulteng menjadi PT Pembangunan Sulteng; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan penamaan PD Sulteng menjadi PT Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai penerima dana penyertaan modal perlu melakukan penyesuaian dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016 dengan Perubahan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Sulteng Nomor 7 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penamaan PD Sulteng dalam Perda Sulteng tentang penyertaan modal menjadi PT Pembangunan Sulteng, sehingga PT Pembangunan Sulteng bisa mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda Sulteng Nomor 7 Tahun 2012
6 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2014
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN ALOKASI DEFENITIF DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) KALIMANTAN TENGAH “HARATI” TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, LD.2014/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Alokasi Defenitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah “HARATI” Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Alokasi Defenitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah “Harati” Tahun Anggaran 2014
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2012.
Pedoman Pelaksanaan Dan Alokasi Defenitif Dana Alokasi Khusus (DAK)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Alokasi Defenitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah “Harati” Tahun Anggaran 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
PESAWARAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN,
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, DAN STAF AHLI BUPATI PESAWARAN
ABSTRAK:
penetapan kembali Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Pesawaran dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMEN Nomor 57 Tahun 2007; PERMEN Nomor 46 Tahun 2008; PERMEN Nomor 17 Tahun 2009; PERMEN Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008;
Pokok-Pokok Kepegawaian, Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Keuangan Negara, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pembagian Urusan Pemerintahan, Organisasi Perangkat Daerah, Petunjuk Teknis Penataan Organisasi, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Urusan Pemerintahan, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto tahun 2014 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Modal pemerintah Kota Sawahlunto Kedalam Modal Saham PT Wahana Wisata Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat