PEDOMAN PELAKSANAAN DAN ALOKASI DEFENITIF DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) KALIMANTAN TENGAH “HARATI” TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, LD.2014/13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Alokasi Defenitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah “HARATI” Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Alokasi Defenitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah “Harati” Tahun Anggaran 2014
- -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2012.
- Pedoman Pelaksanaan Dan Alokasi Defenitif Dana Alokasi Khusus (DAK)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Alokasi Defenitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah “Harati” Tahun Anggaran 2014
- 6 Halaman
|