Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDAKOT SAMARINDA No. 11 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2014 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Landasan Operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Berdasarkan dalam Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati menetapkan rancangan dimaksud menjadi Peraturan Daerah. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 21 Tahun 2012; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 245 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014, DPR Papua bersama Gubernur telah menyempurnakan Ranperda Provinsi Papua TA 2016 sesuai Kepmendagri No. 903-6339 Tahun 2015, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang APBD TA 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; No. 17 Tahun 2003, No. 1 Tahun 2004; No. 15 Tahun 2004; No. 25 Tahun 2004; No. 33 Tahun 2004; No. 27 Tahun 2009; No. 28 Tahun 2009; No.12 Tahun 2011; No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.25 Tahun 2010; PP No.59 Tahun 2000; No. 109 Tahun 2000; No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; No. 55 Tahun 2005; No. 56 Tahun 2005; No. 57 Tahun 2005; No. 58 Tahun 2005; No. 65 Tahun 2005; No. 79 Tahun 2005; No. 6 Tahun 2006; No. 8 Tahun 2006; No. 5 Tahun 2009; No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; No. 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah dengan Permendari No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 903-6939 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013
Dalam peraturan ini ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan uraian lebih lanjut atas APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2011; Perda Kab Rembang No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Rembang No 12 Tahun 2008; Perda Kab Rembang No. 4 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No. 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 yang memuat :
- Laporan Realisasi Anggaran
-Laporan Perubahan Salda Anggaran Lebih
- Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Pertanggungjawabanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara bersama Bupati Penajam Paser Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/5907/865-V/Keu tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28A; UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.13 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjwaban pelaksanaan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2016
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 13 Tahun 2006, Perpres No. 65 rahun 2007, Perpres No. 32 Tahun 2011, Perpres No. 64 Tahun 2013, Perpres No. 1 Tahun 2014, Perpres No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 5 Tahun 2014, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Laporan Operasional;
d. Laporal Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan UsahaMilik Daerah/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2015 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp1.361.625.002.413,80
b. Belanja Rp1.332.703. 166.398.00
Surplus/defisit Rp28.921.836.015,80
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp106.503.749.443,83
- Pengeluaran Rp9.100.000.000.00
Surplus/defisit Rp97.403.749.443,83
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2016 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 18 November 2015, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: APBD TA 2016 , yaitu sebagai berikut Pendapatan Daerah sebesar Rp833.010.545.232,00; Belanja Daerah sebesar Rp923.479.540.330,00; serta Pembiayaan Daerah sebesar Rp90.468.995.098,00. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp40.028.491.431,00; Dana Perimbangan sebesar Rp711.856.466.620,00; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp81.125.587.181,00. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp403.775.989.441,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp519.703.550.889,00. Sementara itu, Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp96.968.995.098,00 dan Pengeluaran sebesar Rp6.500.000.000,00. Uraian lebih lanjut APBD Kab. Basel TA 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dibahas Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama
selanjutnya ditetapkan Bupati menjadi Peraturan Daerah
setelah dievaluasi Gubernur. Berdasarkan hal tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun
Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 11 Tahun 1995;
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 tahun 2014;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 7 Tahun 1977;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 24 Tahun 2004;
PP Nomor 23 Tahun 2005;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 65 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 40 Tahun 2006;
PP Nomor 3 Tahun 2007;
PP Nomor 69 Tahun 2010;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
PP Nomor 30 Tahun 2011;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
PP Nomor 60 Tahun 2014;
PP Nomor 54 Tahun 2010;
PP Nomor 32 Tahun 2014;
PP Nomor 87 Tahun 2014;
PP Nomor 36 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005;
Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012;
Perda Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2015;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a.Laporan Realisasi Anggaran b.Neraca c.Laporan Arus Kas d.Laporan e.Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih f.Laporan Perubahan Ekuitas g.Catatan atas Laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
LKPD Pemkab Bungo TA 2015 telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi sebagaimana termuat dalam LHP No. 16.A/LHP/XVIII.JMB/5/2016 tanggal 27 Mei 2016dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD
Lampiran I s.d. Lampiran VIII
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat