Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2016

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: APBD TA 2016 , yaitu sebagai berikut Pendapatan Daerah sebesar Rp833.010.545.232,00; Belanja Daerah sebesar Rp923.479.540.330,00; serta Pembiayaan Daerah sebesar Rp90.468.995.098,00. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp40.028.491.431,00; Dana Perimbangan sebesar Rp711.856.466.620,00; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp81.125.587.181,00. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp403.775.989.441,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp519.703.550.889,00. Sementara itu, Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp96.968.995.098,00 dan Pengeluaran sebesar Rp6.500.000.000,00. Uraian lebih lanjut APBD Kab. Basel TA 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
14 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2016
Tanggal Berlaku
14 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan