Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan kebijakan daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu
kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa sehubungan terdapat beberapa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri, maka perlu segera ditindaklanjuti dengan pencabutan; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat
beberapa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang bertentangan
dan tidak termasuk dalam jenis Pajak dan Retribusi yang menjadi
kewenangan daerah Kota, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pencabutan Peraturan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2011
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2011/NO.165
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas pegawai pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang ada saat ini tidak sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun
2007, sehingga perlu diatur kembali pakaian Dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturn Pmerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 50);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai
Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian
Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 tentang Tanda Pengenal dan Papan Nama di Jajaran Departemen Dalam Negeri;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25).
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007, tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng , sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
3 Tahun 2009;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Kelurahan:
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
1. KETENTUAN UMUM
2. PAKAIAN DINAS
3. ATRIBUT PAKAIAN DINAS
4. PEMAKAIAN ATRIBUT
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud; bahwa berdasarkan pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Terminal merupakan jenis retribusi pemerintah kabupaten/ kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. 69 Tahun 1993; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Pemungutan dan Pembayatan Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU Gangguan (hinder ordonantie) staatsblad Tahun 1926 No. 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 5 tahun 1984;5. UU No. 2 tahun 1993;6. UU No. 23 tahun 2000;7. UU No. 28 tahun 2002;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004;10. UU No. 26 tahun 2007;11. UU No. 22 tahun 2009;12. UU No. 28 tahun 2009;13. UU No. 32 tahun 2009;14. UU No. 12 tahun 2011;15. PP No. 27 tahun 1983;16. PP No. 41 tahun 1993;17. PP No. 43 tahun 1993
;18. PP No. 36 tahun 2005;19. PP No. 58 tahun 2005;20. PP No. 79 tahun 2005
;21. PP No. 38 tahun 2007;22. PP No. 69 tahun 2010;23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 ;24. Perda No. 8 tahun 1994
;25. Perda No. 1 tahun 2008;26. Perda No. 5 tahun 2008;27. Perda No. 6 tahun 2008;28. Perda No. 5 tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 151 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaran dana bagi hasil, kegunaan dana bagi hasil, tata cara penyaluran dana bagi hasil, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011
SARANA DAN PRASARANA KERJA - STANDARISASI - PENETAPAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, 28/09/2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja. Sarana dan prasarana kerja Pemerintahan
Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja. Standarisasi ruangan kantor, alat perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku sesuai Keputusan Menteri Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur Pemerintah Daerah dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Bermotor Dinas di Jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 17 Tahun 2011
a. bahwa pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF ; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat